Ketua DPRD Lumajang Berharap PT KJB Tunjukkan Dokumen UKL-UPL

5 Juni 2025 11:16 5 Jun 2025 11:16

Thumbnail Ketua DPRD Lumajang Berharap PT KJB Tunjukkan Dokumen UKL-UPL
Ketua DPRD Lumajang Oktafiyani SH (Foto: DPRD Lumajang)

KETIK, LUMAJANG – Sebagai sebuah lembaga usaha yang mengelola lahan cukup luas, seharusnya PT.Kalijeruk Baru (KJB) bisa menunjukkan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang dimilikinya.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Lumajang Hj. Oktafiyani SH ketika ditemui media ini di kantornya, Rabu 4 Juni 2025). Dijelaskan kepemilikan dokumen HGB juga harus dilengkapi dengan sejumlah perijinan lainnya, ketika akan didaftarkan di Online Single Submission atau OSS.

“Kemarin itu tidak ditunjukkan, saya berharap pada pertemuan yang akan datang harus ditunjukkan kepada kita sebagai bahan rekomendasi kita kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk diteruskan kepada yang berwenang melakukan evaluasi jika memang diperlukan,” kata Hj. Oktafiyani.

Masih kata Oktafiyani, Dokumen UKL-UPL ini memang menjadi kewajiban dari setiap perusahaan sebelum memulai operasinya, karena setiap perusahaan sudah pasti akan dampak kepada masyarakat sekitarnya.

Sebelumnya, ratusan warga berdemonstrasi ke DPRD Lumajang meminta penutupan PT. KJB dan pencabutan ijin HGU-nya seluas lebih dari 1.000 hektar, karena terjadi pemotongan kayu keras dan diganti dengan tanaman tebu yang luasannya menurut warga sudah lebih dari 50 persen luasan HGU tersebut.

Warga yang mengadu ke DPRD menyampaikan kekhawatirannya akan terjadi banjir karena kawasan HGU PT. KJB tersebut berada diatas pemukiman warga.

Sementara itu Direktur PT. PJB Mayyo Walla yang ditemui awak media di DPRD Lumajang pekan kemarin mengaku, pemotongan kayu keras yang menjadi basis usahanya dilakukan dalam rangka peremajaan tanaman, sehingga harus diganti sementara dengan tanaman lain yang juga masuk katagori tanaman perkebunan, dalam hal ini tebu.

Mayo Walla juga menepis dugaan bahwa lahan tersebut disewakan pihak ketiga. Diakui seluruh lahan tebu yang ditanam adalah milik sendiri dan luasannya baru 400 hektar. Mayo Walla juga mengklaim bahwa tanaman tebu aman karena juga mampu menyerap air saat musim penghujan.

Mayo juga mengatakan bahwa lama tanaman tebu diperkirakan sampai 7 tahun, sebelum dikembalikan kepada tanaman semula seperti kopi, kakao dan karet. (*)

Tombol Google News

Tags:

PT. KJB DPRD Lumajang UKL - UPL berita lumajang hari ini