Komisi B DPRD Jember Tuding Bupati Hendy Gagal Tuntaskan Persoalan RTRW

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Mustopa

20 Maret 2024 06:27 20 Mar 2024 06:27

Thumbnail Komisi B DPRD Jember Tuding Bupati Hendy Gagal Tuntaskan Persoalan RTRW Watermark Ketik
Alfian Andri Wijaya, anggota Komisi B DPRD Jember (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember, Siswono, menyebut Bupati Hendy Siswanto gagal mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember tahun 2015-2025 menjadi peraturan daerah (perda).

“Kegagalan Pemerintah Kabupaten Jember kepemimpinan Pak Hendy karena tidak mampu mengesahkan perda RTRW. Dengan tersendatnya pengesahan ini, bukan tidak mungkin akan ada indikasi tindak pidana korupsi terkait urusan izin lahan,” tutur Siswono.

Pernyataan itu dilontarkan di tengah persoalan harga pangan pokok yang terus merangkak naik. Kenaikan harga beras, khususnya di Kabupaten Jember disebut-sebut karena menyempitnya lahan pertanian. 

Sehingga produktivitas menurun, pasokan beras yang semakin terbatas tidak sebanding dengan bertambahnya kebutuhan masyarakat.

“Kita melihat fakta di lapangan perkembangan developer perumahan cukup meluas di sektor utara, selatan, timur dan barat. Ini sudah dikepung,” lanjutnya.

Sementara, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya juga menyampaikan hal serupa. Ia menyebutkan, sejak periode kepemimpinan bupati sebelumnya, Faida hingga saat ini Hendy Siswanto belum menuntaskan persoalan tersebut.

Pria yang juga duduk di Komisi B itu, berpendapat jika hulu permasalahan tidak diselesaikan, swasembada pangan lokal Jember tidak akan tercapai. Jika RTRW ini tidak segera selesai, maka alih fungsi lahan tidak bisa dikendalikan.

Keberadaan peraturan perundang-undangan perlindungan lahan hijau pertanian sangat penting. Untuk kepastian hukum penataan dan pembangunan daerah yang memperhatikan kepentingan para calon investor sekaligus masyarakat.

“Bila Perda RTRW dan Perbup RDTR segera disahkan, maka tidak ada lagi obral perizinan alih fungsi lahan hijau pertanian. Karena ini salah satu penyebab produksi komoditas pangan kita tidak banyak,” ulas Alfian.

Hingga saat ini, proses rancangan perda RTRW Kabupaten Jember berupa draft masih berada di Pemerintah Provinsi untuk dilakukan evaluasi. 

“Ya wajar karena start-nya saja sudah terlambat. Saya menduga ini memang ada kesengajaan tidak dipercepat, kalau sekarang belum selesai perda itu perizinan seenaknya, suka-suka pemkab,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Raperda RTRW Bupati Hendy gagal mengesahkan raperda RTRW perlindungan lahan hijau pertanian Jember Komisi B DPRD Jember