KETIK, PEMALANG – Tunjangan Kinerja Aparatur Sipil Negara atau Tukin ASN adalah penghasilan tambahan yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi, tanggung jawab, dan kinerja yang telah dicapai oleh seorang ASN.
Namun demikian, sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah dikabarkan mendapatkan pemotongan tukin tanpa penjelasan rinci maupun dasar hukum yang jelas.
Praktik pemotongan Tukin ASN ini menimbulkan keresahan dan pertanyaan mengenai transparansi serta legalitas kebijakan tersebut.
Menanggapi fenomena itu, praktisi hukum dan konsultan tata kelola pemerintahan, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., Cpm., memberikan penegasan bahwa segala bentuk pemotongan atas hak keuangan ASN harus dilakukan berdasarkan aturan tertulis yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Pemotongan Tukin tanpa dasar hukum yang eksplisit dan tanpa transparansi merupakan pelanggaran atas asas legalitas dan berpotensi menjadi bentuk maladministrasi. Bahkan dalam konteks tertentu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang,” ujar Imam kepada media, Sabtu, 17 Mei 2025.
Imam mengingatkan bahwa praktik seperti ini juga dapat melanggar Inpres No. 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungutan Liar, serta berpotensi masuk ke dalam ranah hukum pidana apabila dana yang dipotong tidak digunakan secara sah dan akuntabel.
Imam menegaskan bahwa potongan hanya dapat dilakukan berdasarkan indikator kinerja dan evaluasi resmi. Jika potongan dilakukan secara merata tanpa mengacu pada kinerja individu ASN dan tanpa Peraturan Bupati atau Keputusan Kepala Daerah yang sah, maka hal tersebut menyalahi aturan dan mencederai hak ASN.
“ASN yang dirugikan dapat mengajukan keberatan secara administratif ke atasan langsung, dan jika tidak ditanggapi, mereka bisa melaporkan ke Ombudsman RI, Komisi ASN, atau Saber Pungli. Pemerintah harus menghentikan segala bentuk pungutan yang tidak memiliki landasan hukum,” tegasnya.
Imam juga mendorong DPRD Kabupaten Pemalang agar ikut mengawasi praktik pengelolaan belanja pegawai dan memastikan hak-hak ASN dibayarkan secara utuh dan sesuai peraturan.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. Jangan sampai semangat reformasi birokrasi justru dikhianati oleh praktik-praktik lama yang menindas secara struktural,” pungkasnya.
Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Pemalang Aji Harjono mengakui adanya pemotongan Tukin ASN yang besarannya 5 persen hingga 10 persen. Namun demikian, pihaknya mengklaim itu bukan pemotongan melainkan penurunan.
“Sudah koordinasi baik Pemerintah Pusat maupun Provinsi, memang tidak ada sosialisasi itu sebetulnya bukan pemotongan tapi penurunan,” pungkasnya. (*)