Komitmen Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Malang Sosialisasi Melalui Podcast

22 April 2025 22:03 22 Apr 2025 22:03

Thumbnail Komitmen Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Malang Sosialisasi Melalui Podcast
Suasana Podcast Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan Pemkab Malang. (Foto: Binar Gumilang/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Pemkab Malang bersama Bea Cukai dan Kejari tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Kali ini, Pemkab Malang melakukan sosialisasi bahaya rokok ilegal melalui podcast yang digelar, Selasa, 22 April 2025.

Podcast yang digelar di Pendapa Agung Kabupaten Malang ini mengambil tema Penegakan Hukum Bidang Cukai. Beberapa materi hadir pada podcast yang digelar Pemkab Malang bersama berbagai pihak terkait.

Diantaranya, Plt Asisten II Sekda Kabupaten Malang Prasetyaning Arum, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama/Ahli Pertama Beni Setiawan, serta Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Khusus Kejari Kabupaten Malang, Fikri Fawaid SH.

Plt Asisten II Sekda Kabupaten Malang Prasetyaning Arum mengatakan, Pemkab Malang sangat serius dalam menerbitkan dan anggota peredaran rokok ilegal.

Hal ini dibuktikan dengan memberikan dukungan dana melalui bidang penegakan hukum. Dana tersebut berasal dari Dinas Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT.

Foto Para pejabat Pemkab Malang usai podcast Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. (Foto: Binar Gumilang/Ketik.co.id)Para pejabat Pemkab Malang usai podcast Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. (Foto: Binar Gumilang/Ketik.co.id)

“Terkait dengan anggaran yang disiapkan khususnya untuk penegakan hukum Rp5.007.950.000 kurang lebih seperti itu. Harapannya bisa mensuport di bidang penegakan hukum,” ujar Prasetyaning Arum.

Lebih lanjut ia mengatakan, karena Pemkab Malang sangat komitmen mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal. Hal ini juga telah sesuai aturan dan undang-undang yang telah ditetapkan.

“Sehingga, Pemkab Malang harus bisa melakukan pemberantasan terkait dengan bea cukai ilegal,” terangnya.

Sementara itu, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama/Ahli Pertama Beni Setiawan, menjelaskan secara gamblang asal muasal DBHCHT tersebut diperoleh.

“Cukai itu dikumpulkan dari Kabupaten Malang oleh Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan disetorkan ke pemerintah pusat lalu dikembalikan 3 persennya ke daerah Kabupaten Malang,” ungkapnya.

Ia menyebutkan total DBHCHT Kabupaten Malang sebesar Rp158 Miliar diterima dari pemerintah pusat. Ada pedoman penggunaan DBHCHT yang diterima tersebut.

"Penggunaannya tidak boleh serampangan harus ada pedomannya. Oleh pemerintah pusat diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 tahun 2024. Di situ ada poin-poinnya," ungkapnya.

Rinciannya 50% kata ia untuk kesejahteraan masyarakat. Kemudian 40% bidang kesehatan diantaranya untuk BPJS dan pengadaan alat-alat kesehatan. 

“Dan 10% disampaikan oleh Ibu Arum tadi untuk penegakan hukum. Jadi, dari Rp158 Miliar juga untuk menjelaskan penegakan hukum tadi,” terangnya.

Sedangkan Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Khusus Kejari Kabupaten Malang, Fikri Fawaid SH menjelaskan posisi Kejaksaan untuk berkontribusi dalam bidang penegakan hukum.

“Penegakan hukum itu artinya upaya terakhir. Jadi kita bicara ini pentingnya memberikan pemahaman. Pentingnya edukasi agar masyarakat agar mengetahui (Mengenai aturan bea cukai),” tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Gempur rokok ilegal DBHCHT Pemkab Malang Kabupaten Malang Diskominfo Kabupaten Malang