KETIK, MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang terus berupaya meminimalisasi peredaran rokok ilegal dengan menggandeng sejumlah pihak. Untuk itu, sebuah talkshow kembali digelar di Pendapa Agung Kabupaten Malang pada Senin, 21 April 2025.
Pemerintah Kabupaten Malang, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), kembali menyelenggarakan talkshow bertema 'Penegakan Hukum Gempur Rokok Ilegal' dengan menggandeng Kantor Bea Cukai, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan DPRD.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang, Wahyu Kurniati, didampingi oleh para kepala bidang (Kabid) dan staf.
Sementara itu, bertindak sebagai narasumber adalah Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama/Ahli Pertama, Beny Setiawan; Kasubsi A Intelijen Kejaksaan Negeri Malang, Bima Haryo Hutomo; dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, A. Kholiq.
Mengawali talkshow, Plt Kadiskominfo Kabupaten Malang Wahyu Kurniati mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai langkah-langkah yang dilakukan Pemkab Malang dalam meminimalkan peredaran rokok ilegal. Termasuk langkah teknis seperti turun langsung ke lapangan dan bagaimana penggunaan anggaran hingga target peruntukan.
Pejabat Pemkab Malang dan Diskominfo Kabupaten Malang ketika mengikuti talkshow Gempur Rokok Ilegal di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Senin, 21 April 2025. (Foto: Diskominfo Kabupaten Malang)
“Melalui sejumlah langkah ini, diharapkan masyarakat bisa menjadi paham. Termasuk, mengenai hal teknis hingga bagaimana ciri-ciri rokok ilegal. Sementara dari sisi pemerintahan (dinas, red), tentunya berkoordinasi dengan dinas penerima anggaran agar peruntukannya maksimal kepada masyarakat,” ujar Wahyu.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi secara masif untuk memberantas rokok ilegal. Hal ini dikarenakan praktik rokok ilegal masih marak ditemukan di lapangan. Oleh sebab itu, sosialisasi berkelanjutan menjadi kunci dalam upaya antisipasi dan minimalisasi.
“Karena keberadaan rokok ilegal masih ada di lapangan, maka program ke depan atau lanjutan akan terus dilakukan. Dengan langkah ini diharapkan penerimaan pajak kepada negara tidak mengalami kerugian. Sehingga gempur rokok ilegal akan terus dilakukan,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang A. Kholiq menjelaskan bahwa dalam pemanfaatan DBHCHT, lembaga legislatif berperan sebagai pengawas. Artinya, ketika sasaran dari pemanfaatan ini tidak mengalami kendala dan mampu menjangkau masyarakat secara luas, maka akan sangat mengapresiasi. Kendati demikian, langkah-langkah evaluasi juga tetap dilakukan jika memang hal itu diperlukan.
“Sehingga, apa yang direncanakan dan diharapkan, bisa lebih maksimal,” kata politisi PKB ini.
Terkait DBHCHT, DPRD Kabupaten melalui Komisi di dewan juga terus melakukan koordinasi dan jika diperlukan juga ikut turun ke lapangan.
“Contohnya anggaran DBHCHT yang disalurkan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Malang. Dalam pelaksanaannya, Komisi di DPRD juga melakukan koordinasi dengan dinas itu,” terangnya.
“Termasuk, menyatukan penyaluran atau pemanfaatan kepada masyarakat atau petani. Bahkan bila diperlukan juga ikut turun ke lapangan,” sambungnya.
Sedangkan Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama/Ahli Pertama, Beny Setiawan menjelaskan bahwa salah satu langkah yang bisa dilakukan untuk meminimalkan rokok ilegal adalah dengan izin pengurusan. Karena dengan izin yang sesuai, maka akan menekan munculnya rokok ilegal.
"Pengurusan izin produksi rokok, perlu kembali saya sampaikan yaitu sangat mudah dan cepat. Karenanya kepada produsen rokok agar melakukan perizinan. Apalagi, Kantor Bea Cukai juga akan memberikan layanan secara maksimal," terangnya.
Tidak hanya itu, ia juga mengingatkan masyarakat mengenai keberadaan dan bahaya mengonsumsi rokok ilegal. Sebab peredaran rokok ilegal tidak lepas dari konsumen atau masyarakat. Ketika tidak dibeli, maka mereka tidak berproduksi.
"Kemudian terkait dengan bahaya rokok ilegal. Masyarakat atau konsumen juga perlu mengetahui mengenai nikotin yang digunakan oleh rokok tersebut. Jangan sampai hanya karena murah, kemudian justru membahayakan kesehatan. Sebaliknya, masyarakat juga memiliki hak untuk bisa menginformasikan keberadaan rokok ilegal. Informasi yang diberikan, tentunya akan dijaga kerahasiaan dan identitasnya," bebernya.
Sementara itu, Kasubsi A Intelijen Kejari Malang, Bima Haryo Hutomo menjelaskan mengenai sistem penindakan yang akan dilakukan kepada produsen rokok ilegal. Salah satunya mengenai sanksi atau denda. Termasuk mengulas bahaya rokok ilegal bagi kesehatan.
“Bagi masyarakat yang tidak merokok, sudah pasti disarankan untuk tidak merokok. Apalagi sampai membeli rokok ilegal yang pastinya merugikan diri sendiri dan negara,” tuturnya. (*)