Pemkab Malang Bersama Bea Cukai Bakar 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal

18 Juni 2025 21:29 18 Jun 2025 21:29

Thumbnail Pemkab Malang Bersama Bea Cukai Bakar 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal
Wabup Malang Hj. Lathifah Shohib dan Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, saat memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, Rabu, 18 Juni 2025. (Foto: Binar Gumilang/Ketik)

KETIK, MALANG – Perang terhadap peredaran rokok ilegal terus digaungkan Pemkab Malang dan Bea Cukai. Terbaru, keduanya bersinergi dalam pemusnahan 3,5 juta batang rokok ilegal di PT Alam Sinar, Pagak, Kabupaten Malang, Rabu, 18 Juni 2025.

Selain membakar jutaan batang rokok ilegal, ratusan miras tanpa cukai juga dimusnahkan. Hadir pada momentum itu Wakil Bupati Malang, Hj. Lathifah Shohib, dan Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo.

Sebanyak 3,5 juta batang rokok tanpa cukai dan 264,9 liter minuman beralkohol ilegal dimusnahkan. Seluruhnya merupakan hasil dari operasi gabungan yang digelar sejak akhir 2024 hingga April 2025.

"Ini bukan sekadar penindakan, tapi juga bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak main-main dengan hukum cukai," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo.

Ia menjelaskan bahwa nilai barang yang dimusnahkan itu mencapai hampir Rp5 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp2,7 miliar.

"Pemusnahan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai Malang, Kanwil DJBC Jatim II, Satpol PP, dan Aparat Penegak Hukum lainnya. Termasuk dukungan dari masyarakat dan media yang turut menyuarakan pentingnya perdagangan legal," ungkapnya.

Dalam prosesi pemusnahan, ratusan ribu bungkus rokok dilemparkan ke dalam tungku pembakaran hingga menjadi abu. Sedangkan isi minuman keras ilegal dituangkan dari botol-botol ke dalam wadah besar sebelum dibuang, menandai berakhirnya perjalanan barang-barang haram itu.

"Kepada seluruh masyarakat diimbau untuk menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual dan membeli rokok ilegal," tutur Gunawan.

Sementara itu, Wabup Malang, Hj. Lathifah Shohib, mengingatkan bahwa bahaya rokok ilegal tidak hanya soal cukai, tapi juga kesehatan.

"Rokok ilegal itu tidak jelas kandungannya. Bisa sangat berbahaya bagi tubuh. Ini tentang masa depan generasi kita juga,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan, menegaskan bahwa aksi pemusnahan ini bukanlah simbolik semata.

Ditegaskannya bahwa seluruh pembiayaan operasi ini didukung oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp158 miliar, sebagai bentuk transparansi dan komitmen pemerintah daerah.

"Saat masyarakat menolak membeli rokok ilegal, mereka sebenarnya sedang berkontribusi untuk pembangunan, menjaga kesehatan, dan mendukung penerimaan negara," tuturnya.

Sebagai informasi, pada pemusnahan rokok ilegal di Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, itu juga disaksikan oleh perwakilan pejabat TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Malang. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemkab Malang Kabupaten Malang Diskominfo Kabupaten Malang Bea cukai Malang Pemusnahan Rokok ilegal