KETIK, MALANG – Bea Cukai Malang bersama Pemkab Malang terus berupaya meminimalisir peredaran rokok ilegal. Pemkab Malang melalui Diskominfo Kabupaten Malang kembali menggelar talkshow, Kamis, 27 Maret 2025.
Talkshow pada kesempatan kali ini mengambil tema 'Gempur rokok ilegal dan optimalisasi (dana bagi hasil bea cukai dan hasil bea cukai) DBHCHT untuk pembangunan Kabupaten Malang'.
Dalam pelaksanaannya kali ini menghadirkan beberapa sumber nara. Selain Plt Kadiskominfo Kabupaten Malang, Wahyu Kurniati, turut hadir pula Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Malang dan Agnita Adityawardani.
Pemateri lainnya pada kesempatan itu, Kasubsi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, Fikri Fawait dan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza.
Talkshow Mengawali, Plt Kadiskominfo Kabupaten Malang Wahyu menjelaskan bahwa ketika beredarnya rokok ilegal dibiarkan tumbuh, maka akan memberikan dampak secara luas.
Tidak hanya kepada pendapatan pemerintah atau negara, namun juga kepada masyarakat secara luas hingga perusahaan rokok resmi. Sebab, ketika pendapatan dari sektor cukai masuk, maka hasil yang diberikan dikembalikan kepada masyarakat.
"Bentuknya beragam, mulai kesejahteraan masyarakat hingga sektor kesehatan. Oleh karena itu, gempur rokok ilegal harus dimasifkan," kata Wahyu.
Untuk memasifkan penindakan dan sosialisasi, tambah Plt Kadiskominfo, tentunya butuh bantuan semua pihak. Baik itu Diskominfo melalui sosialisasi, hingga Satpol PP, Bea Cukai dan Kejaksaan sebagai penindakan, hingga DPRD sebagai lembaga pengawasan.
“Diskominfo akan selalu maksimal dalam membantu dan sosialisasi menggempur rokok ilegal dan memberikan pemahaman kepada masyarakat. Namun di luar itu, peran hingga tingkat bawah juga akan terus diberikan, sehingga semuanya menjadi lebih paham dan memiliki kesadaran,” paparnya.
Wahyu mencontohkan, seperti munculnya pabrik ilegal rokok baru di tengah masyarakat, ini tentunya yangDiskominfo Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang, Kejari Malang dan DPRD Kabupaten Malang. (Foto: Binar Gumilang/Ketik.co.id) paham lebih awal adalah masyarakat sekitar dan RT. Peran inilah yang akan dimaksimalkan guna diteruskan kepada petugas penindakan.
"Peran seperti itulah yang juga diharapkan. Sehingga, tidak hanya sosialisasi dan penindakan yang secara masif harus selalu dilakukan, namun juga antisipasi," imbuhnya.
Sementara itu, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Agnita menjelaskan jika peredaran rokok ilegal sudah pada tingkatan yang disalin. Oleh karena itu, sosialisasi dan gempur rokok ilegal harus terus dilakukan secara masif. Apalagi kontribusi karya Kabupaten Malang untuk negara sangat besar.
“Tahun 2024 lalu, target kami berada di angka Rp 29 triliun dan tercapai. Sementara untuk target penerimaan cukai di tahun ini adalah Rp 31 triliun. Karenanya, ini yang harus bersama-sama kita gempur,” terangnya.
Masih menurut Agnita, bahwa langkah-langkah penindakan untuk gempur rokok ilegal masih perlu terus ditingkatkan. Meskipun, selama ini peran Bea Cukai bersama Satpol PP dan Kejaksaan, sudah bukan lagi setiap bulan melainkan setiap hari.
"Keberhasilan di tahun lalu, sebanyak sekitar 20 juta batang rokok ilegal atau polosan, berhasil dilakukan penyeritaan. Karenanya, perlu ditekankan pula bahwa membuat rokok resmi sangatlah mudah dan cepat. Sehingga, jika resmi adalah mudah dan cepat, buat apa harus ilegal," ucapnya.
Kasubsi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Fikri dalam talkshow itu kembali menegaskan bahwa Kejari Malang akan terus maksimal dalam mengawal gempur rokok ilegal. Meskipun dalam praktiknya, modus baru terus dilakukan oleh pelaku rokok ilegal.
"Setiap wilayah, itu memiliki dinamika atau sistem yang berbeda-beda. Begitu juga di sini, itu sama. Karenanya, dalam penindakan akan terus dioptimalkan," terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza menyampaikan dukungannya terhadap peningkatan sosialisasi dan penindakan yang dilakukan dalam gempur rokok ilegal. Terlebih lagi, jika dilihat dari azas manfaat yang diberikan berdampak secara langsung pada masyarakat.
“Karena pemanfaatannya sangat luar biasa, tentunya kita sangat mendukung dengan langkah-langkah yang selama ini telah dilakukan. Apalagi sekarang, azas manfaatnya lebih jelas dan luas. Seperti 40 persen untuk kesejahteraan, 10 persen untuk penegakan hukum dan 50 persen untuk kesehatan,” sebutnya. (*)