Kopi Milo Pace di Jember Dibabat Habis, Petani Akan Bawa ke Ranah Hukum

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Mustopa

26 Februari 2024 04:26 26 Feb 2024 04:26

Thumbnail Kopi Milo Pace di Jember Dibabat Habis, Petani Akan Bawa ke Ranah Hukum Watermark Ketik
Tim advokasi, Aulia Rahman meninjau kondisi tanaman Kopi Milo Pace yang rusak (24/2/2024) (Foto: Tim Advokasi)

KETIK, JEMBER – Kopi varietas Milo Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember terancam punah. Pasalnya varietas kopi berakronim Milik Silo Pace yang ditanam di atas lahan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 3 hektar dibabat habis oleh orang yang tidak bertanggung jawab pada Senin (18/2/2024) lalu.

Isu yang beredar, pembabatan pohon Kopi Milo Pace tersebut diduga dampak dari polemik pasca pilkades.

Pemilik kopi varietas, Hasan Putra mengaku tidak mendapatkan informasi dari kepala desa tentang perpanjangan masa sewa TKD.

Kini, Hasan akan membawa kasus pembabatan varietas kopi asli Jember itu ke ranah hukum. Sejumlah petani yang tergabung dalam Laskar Tani Jember bersama Tim Advokat mendatangi lokasi untuk mengetahui kondisi dan kronologi di lapangan pada Sabtu (24/02/2024) lalu.

Aulia Rahman, Tim Advokasi Peduli Petani Jember yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Hasan, mengatakan akan mendesak Bupati Jember dan wakil rakyat untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam perusakan kopi itu.

“Pertama kita akan mengajukan audiensi kepada Bupati dan DPRD terkait kopi yang sudah menjadi aset Jember. Lalu kita juga akan melakukan upaya penuntutan terkait kerugian materil dan imateril,” ungkapnya Senin (26/2/2024).

Foto Tanaman Kopi Milo Pace, Silo, Jember dirusak oknum tidak bertanggung jawab (24/2/2024) (Foto: Tim Advokasi)Tanaman Kopi Milo Pace, Silo, Jember dirusak oknum tidak bertanggung jawab (24/2/2024) (Foto: Tim Advokasi)

Kopi kebanggaan Jember ini terancam punah karena satu-satunya yang dikembangkan oleh Hasan sejak lama. Untuk itu banyak kerugian materil maupun immateril yang dialami Hasan, disebutkan kopi tersebut sudah mendekati masa panen.

Seperti diketahui, kopi tersebut telah terdaftar di Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementan sebagai varietas kopi Milo Pace pada 7 November 2023.

Lebih lanjut, Rahman menjelaskan bahwa tanaman yang telah mengantongi sertifikat varietas dilindungi oleh Undang-Undang nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

“Apabila merusak varietas tanaman itu sendiri dikenakan pasal 71 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun dan denda maksimal 2,5 Milyar,” tutupnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kopi Milo Pace Silo Jember dirusak dibabat akan dibawa ke ranah hukum Tim Advokasi Peduli Petani Jember