Korban Pelecehan Seksual Dilaporkan Balik! Kuasa Hukum Surati Kapolresta Malang Kota, Begini Isinya

18 Juni 2025 16:59 18 Jun 2025 16:59

Thumbnail Korban Pelecehan Seksual Dilaporkan Balik! Kuasa Hukum Surati Kapolresta Malang Kota, Begini Isinya
Kuasa Hukum QAR meminta polisi memberhentikan sementara pemanggilan QAR atas laporan balik Dokter AY untuk pencemaran nama baik. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Korban dugaan kasus pelecehan seksual, QAR telah dilaporkan balik oleh dokter AY atas pencemaran nama baik. Kuasa hukum korban, Satria Marwan meminta pihak kepolisian menghentikan sementara pemanggilan terhadap QAR.

Satria menjelaskan telah berkirim surat kepada Kapolresta Malang Kota terkait permohonan penghentian sementara tersebut. Langkah tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap QAR selaku korban pelecehan seksual.

"Hari ini kami sudah bersurat kepada pimpinan Polresta Malang Kota, untuk kemudian menghentikan sementara panggilan ini sampai ada putusan yang inkrah," ujarnya, Rabu, 18 Juni 2025.

Terlebih hak korban juga telah diatur pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam Pasal 10 disebutkan bahwa korban tidak dapat dipidana atau digugat secara perdata apabila beritikad baik dalam memberikan laporan. 

"QAR juga warga negara yang baik, tetap kooperatif, menghadiri undangan pemeriksaan tersebut. Kami tetap akan jelaskan apapun pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik. Jelas kami menyayangkan laporan ini," lanjutnya.

Satria juga menegaskan bahwa QAR merupakan korban dari dugaan kasus pelecehan seksual. Peristiwa dan serangkaian proses hukum yang sedang berlangsung tentu membawa dampak terhadap psikis korban.

"Capek pasti pasti capek, bahwa klien kami menghadapi perkaranya sendiri yang kekerasan seksual. Itu melelahkan secara psikis maupun fisik apalagi sekarang dia harus menghadapi aduan ini. Pasti beban buat klien kami karena domisilinya juga jauh," tegasnya.

Saat ini, AY telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Ia juga menyayangkan keputusan AY yang tidak mendatangi panggilan pertama saat telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya itu, meski sudah beralih status sebagai tersangka, pihak kepolisian hingga kini belum melakukan penahanan terhadap AY.

"Tentunya polisi punya prosedur tetap untuk melakukan penahanan. Saya menyayangkan kenapa saat pemanggilan pertama sebagai tersangka, dokter AY tidak hadir. Kalau semakin lama akan makin berbelit, menandakan tidak menghormati hukum yang berjalan," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dokter AY Pelecehan Seksual oleh Dokter Kota Malang Polresta Malang Kota Malang Korban Pelecehan Seksual Dokter