Ditetapkan Jadi Tersangka, Dokter AY Urung Ditahan Kepolisian

10 Juni 2025 12:32 10 Jun 2025 12:32

Thumbnail Ditetapkan Jadi Tersangka, Dokter AY Urung Ditahan Kepolisian
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Mohammad Sholeh saat menjelaskan perkembangan kasus Dokter AY. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Polresta Malang Kota telah menetapkan kasus tersangka kepada Dokter AY atas kasus pelecehan seksual terhadap pasien di Persada Hospital. Namun hingga kini polisi belum melakukan penahanan kepada Dokter AY. 

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Mohammad Sholeh menjelaskan kasus tersebut telah masuk pada tahap pemeriksaan tersangka. Namun pemeriksaan baru akan dilaksanakan pada Senin depan. 

"Kami akan lihat perkembangannya. Ini kan baru hari Senin minggu depan kami akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter AY selaku tersangka," ujarnya, Selasa 10 Juni 2025. 

Penetapan Dokter AY sebagai tersangka salah satunya disebabkan kecukupan barang bukti yang dikumpulkan polisi. Termasuk dengan hasil pemeriksaan kepada 5 orang saksi. 

"Beberapa alat bukti yang sah dan diatur oleh UU sudah kami penuhi semuanya. Untuk CCTV nanti ada petunjuk di materi penyidikan, termasuk hasil keterangan ahli dan tes kebohongan," katanya. 

Saat disinggung terkait Dokter AY yang dikhawatirkan kabur lantaran tak jua ditahan, Kompol Sholeh masih akan melihat perkembangan kasus. Menurutnya penahanan baru dilakukan ketika tersangka terindikasi berencana melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. 

"Kalau memang unsur subyektifnya ada kekhawatiran kami, tersangka bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya kembali, baru kami lakukan penahanan nanti. Tinggal kita lihat perkembangannya nanti," jelasnya. 

Perlu diketahui bahwa penetapan dan pemeriksaan tersebut berdasarkan laporan dari korban pertama, yakni QAR. Sedangkan untuk laporan korban lainnya, hingga kini masih dalam proses pemeriksaan. 

"Korban kedua masih dalam proses pemeriksaan. Untuk ancaman pidana masih belum, nanti kami sampaikan pada saat rilis ke depannya," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polresta Malang Kota Pelecehan Seksual oleh Dokter Dokter AY Kota Malang pelecehan seksual