LSM GAKPAS Laporkan PT Nafasindo ke Polres Aceh Singkil

Terkait Dugaan Penguasaan Tanah Negara 3007 Hektare

4 Juni 2025 06:48 4 Jun 2025 06:48

Thumbnail LSM GAKPAS Laporkan PT Nafasindo ke Polres Aceh Singkil
Muslimah, Ketua LSM GAKPAS, melaporkan PT Nafasindo ke Kepolisian Resort Aceh Singkil, Selasa 3 Juni 2025. (Foto: Zaelani Bako/Ketik.co.id)

KETIK, ACEH SINGKIL – LSM Gerakan Anti Kekerasan, Premanisme (GAKPAS) resmi melaporkan PT. Nafasindo kepada pihak Kepolisian Resort Aceh Singkil terkait dugaan penguasaan tanah negara seluas 3007 hektare. 

Musliman, ketua LSM GAKPAS, membenarkan laporan itu. Ini dibuktikan dengan surat tanda bukti terima laporan pengaduan pada SPKT Polres Aceh Singkil Nomor: Reg/01/VI/ Tahun 2025 SAT Reskrim, Selasa, 3 Juni 2025.

"Iya, kami LSM GAKPAS barusan telah melaporkan pihak manajemen PT Nafasindo Aceh Singkil kepada Kepolisian Polres Aceh Singkil." kata, Musliman kepada media. 

Adapun laporan tersebut, lanjut Musliman merujuk hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRK Aceh Singkil bersama pihak Perusahaan PT Nafasindo, Pemkab setempat, BPN dan utusan masyarakat pada 20 Mei 2025

"Menurut pantaun kita usai RDP, di lokasi lahan 3007 hektare masih terlihat tenaga pemanen PT Nafasindo masih melakukan aktivitas memanen TBS," ujarnya. 

Padahal, PT Nafasindo saat ini diduga tidak memiliki legalitas hukum terkait dengan masa aktif HGU nya telah kadaluarsa.

Padahal juga diketahui bersama, ijin Hak Guna Usaha (HGU) PT Nafasindo telah berakhir/mati selama 2 tahun, sejak 11 Mei 2023. Itu sesuai SK Nomor 39/HGU/BPN/93 bertempat di Kecamatan Kota Baharu dan Kecamatan Singkohor." tambahnya.

"Oleh karna itu, kami LSM GAKPAS hari ini melaporkan pihak menejemen PT Nafasindo kepada Polisi, terkait dugaan penguasaan lahan tanpa SK HGU, semestinya lahan 3007 Hektare tersebut wajib dikembalikan/diambil alih Negara atau Pemerintah, tegas Ketua GAKPAS ini.

Di sisi lain, Bunyamin, SSy Kuasa Hukum dari LSM GAKPAS menambahkan, adapun perihal yang dilaporkan kliennya ke pihak kepolisian sesuai berdasarkan Peraturan Pemerintah (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak/Kuasanya.

Kemudian, menyambung peryataan GAKPAS tadi, bahwa sesuai UU Pokok-Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Pasal 34 Hak Guna Usaha (HGU) dapat dihapus, dengan jangka waktunya telah berakhir. 

"Dan jangka waktu HGU PT Nafasindo ini sudah berakhir sejak tanggal 11 Mei 2023 lalu," ucapnya.

Artinya apa, berarti selama 2 tahun ini tanah di area 3007 Ha milik Negara/ Pemerintah dikuasai tanpa status legal hukum yang jelas, Apakah hal ini bukan merupakan sebuah dugaan perbuatan premanisme berdasi yang merugikan Negara.

"Kita berharap, semoga laporan tersebut dapat segera ditindak lanjuti oleh Kepolisian, GAKPAS menyakini di Negara ini tidak ada yang kebal hukum." pungkas Bunyamin. (*) 

Tombol Google News

Tags:

LSM GAKPAS Laporkan PT Nafasindo Kepolisian dugaan penguasaan tanah negara 3007 hektare Aceh Singkil 2025