4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Pemerhati: Cederai Komitmen Damai GAM - RI

30 Mei 2025 17:50 30 Mei 2025 17:50

Thumbnail 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Pemerhati: Cederai Komitmen Damai GAM - RI
Subkiyadi, pengamat pulau Aceh menilai 4 pulau milik Aceh masuk ke wilayah Sumut melalui Permendagri mencederai kesepakatan damai GAM-RI. (Foto: Zaelani Bako/Ketik.co.id)

KETIK, ACEH SINGKIL – Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, secara resmi memasukkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara Sumut.

Kepmendagri kontroversi itu menuai protes keras dari berbagai pihak, dimana keputusan tersebut membuat kegaduhan di Aceh. 

Menyikapi persoalan pulau di Aceh Singkil, yang sekarang menjadi wilayah Sumatra Utara, Subkiyadi, salah satu pemerhati Pulau di Aceh, mengatakan keputusan Mendagri tersebut mencederai perjanjian damai antara gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Republik Indonesia, katanya, Jumat, 30 Mei 2025.

Perjanjian damai tersebut, kata Subkiyadi telah melahirkan Kesepahaman yaitu MOU Helsinky. Mengacu kepada MOU Helsinky tentang batas wilayah berada pada 1 juli 1956 bahwa sudah jelas ke 4 Pulau tersebut berada dalam kawasan Aceh. 

Lanjutnya, sesuai UU nomor 11 tahun 2006, tentang pemerintahan Aceh bahwa Aceh memiliki kekhususan dalam pengelolaan wilayah termasuk menata batas wilayah administrasinya tegas Subkiyadi. 

Oleh karena itu, setiap perubahan batas wilayah Aceh wajib melibatkan pemerintahan Aceh dan harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). 

Dan jika pemindahan 4 pulau tersebut di lakukan tampa konsultasi dengan melibatkan pemerintahan aceh dan DPRA, maka jelas itu melanggar prinsip otonomi khusus yang di berikan kepada Aceh. Sesuai dengan peraturan mendagri nomor 141 tahun 2017 tentang penegasan batas daerah, perubahan batas daerah harus didasarkan pada kajian teknis dan historis serta disepakati oleh pemerintah terkait katanya. 

Apabila tahapan tersebut tidak di lakukan maka jelas keputusan mendagri tersebut cacat secara hukum. Serta keputusan tersebut mencederai kesepakatan damai antara GAM dan RI.

"Kami mendesak presiden Prabowo subianto, untuk segera mengevaluasi keputusan mendagri terkait penetapan 4 pulau milik Aceh masuk Sumut, dan telah menyulut kemarahan seluruh masyarakat Aceh, " ujarnya. 

Ia menilai keputusan tersebut terkesan seperti penjajahan zaman Belanda tanpa menghargai historis dan perjuangan rakyat Aceh terhadap membela perjuangan kemerdekaan republik Indonesia.

Sebelumya, pemerintahan Aceh sudah sering menunjukkan bukti-bukti hukum terhadap kepemilikan 4 pulau tersebut, Namun Mendagri melalui surat keputusannya tidak menjadikan hal tersebut menjadi acuan. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Pengamat 4 pulau Aceh masuk Sumut Cederai MoU Helsinki GAM-RI