KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) periode 2021-2024.
KPK juga menetapkan Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati (EPJ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka kasus korupsi dana PEN tersebut.
Hal ini diungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa 21 Januari 2025.
"Kepada Saudara KS maupun Saudara EPJ, mulai tanggal 21 Januari sampai 9 Februari 2025, penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK," ujar Asep, mengutip Suara.com jejaring Ketik.co.id.
Dijelaskan Asep, tersangka Karna diduga melakukan settingan atau rekayasa untuk pemenang paket pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Situbondo. Karna terindikasi menerima ijon atau diartikan sebagai praktik pemberian kontrak proyek yang berkaitan dengan politik.
Karna diduga menerima uang sebesar Rp5,5 miliar. Sementara itu, Eko Prionggo Jati diduga menerima uang sebesar Rp811 juta.
"Tersangka KS menerima pemberian uang investasi atau 'ijon' kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan," jelasnya.
Kuat dugaan Karna melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (*)