KPU Kota Blitar Gelar FGD Evaluasi Pilkada 2024, Catat Beberapa Masukan Penting

25 Februari 2025 13:20 25 Feb 2025 13:20

Thumbnail KPU Kota Blitar Gelar FGD Evaluasi Pilkada 2024, Catat Beberapa Masukan Penting
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan laporan evaluasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar tahun 2024, Selasa 25 Februari 2025. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan laporan evaluasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar tahun 2024.

Kegiatan ini berlangsung di Hall Hotel Santika Blitar pada Selasa, 25 Februari 2025, dengan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), media, serta stakeholder terkait.

Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, menjelaskan bahwa hasil evaluasi dari FGD ini tidak hanya akan digunakan sebagai laporan di tingkat kota, tetapi juga akan dikirimkan ke KPU Provinsi dan KPU RI.

Evaluasi ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan dalam penyusunan naskah akademik yang akan digunakan untuk revisi atau pembuatan undang-undang baru terkait Pilkada pada tahun 2026.

Dalam FGD ini, terdapat beberapa catatan evaluasi penting yang dibahas, salah satunya terkait dengan distribusi logistik pemilu. Menurut Rangga, terdapat ketidaksinkronan dalam aturan mengenai logistik saat turun ke tingkat bawah dan saat kembali ke tingkat atas dalam proses rekapitulasi.

“Berdasarkan evaluasi, ada beberapa catatan seperti terkait logistik yang turun ke bawah mengikuti aturan PKPU, namun ketika logistik naik ke atas dalam proses rekapitulasi, aturannya mengikuti teknis sehingga ada ketidaksinkronan. Akibatnya, saat logistik dikumpulkan kembali, masih ada beberapa logistik yang tercecer di TPS,” jelas Rangga.

Salah satu contoh kendala yang ditemukan adalah Daftar Pemilih Calon (DPC) yang masih tertinggal di beberapa TPS. “Contohnya ketika daftar pemilih calon (DPC) masih tertinggal di TPS-nya masing-masing, sehingga kami perlu mengambil kembali. Harapannya ke depan, efektivitas dan efisiensi terkait kinerja bisa lebih baik,” tambahnya.

Selain itu, evaluasi juga mencatat pentingnya aturan pemungutan suara yang lebih terstruktur dan sosialisasi yang dilakukan lebih awal.

“Ada beberapa catatan dari kami terkait teknis, seperti masukan dari Bawaslu Kota Blitar terkait bimbingan teknis (bimtek). Aturan-aturan pemungutan suara yang urgent sebaiknya bisa dikeluarkan jauh-jauh hari sehingga kita bisa melakukan sosialisasi lebih awal dan tidak ada lagi kesalahan di lapangan,” ungkapnya.

Meskipun terdapat beberapa catatan evaluasi, KPU Kota Blitar juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan baik, ditandai dengan empat indikator keberhasilan utama.

“Alhamdulillah ada empat indikator keberhasilan. Yang pertama berkaitan dengan tahapan pemilu, di mana partisipasi masyarakat mengalami peningkatan yang cukup signifikan,” ujar Rangga.

Selain itu, dari segi efisiensi anggaran, KPU Kota Blitar mencatat adanya penghematan yang cukup besar. “Kami masih akan berkegiatan hingga tiga bulan setelah penetapan, karena masih ada tahapan post-election. Namun, kami memprediksi akan ada sekitar Rp3 miliar yang akan dikembalikan ke Pemerintah Kota,” tambahnya.

Keberhasilan lainnya adalah terkait dengan sumber daya manusia (SDM) dalam penyelenggaraan pilkada. “Alhamdulillah, tidak ada kecelakaan kerja pada tahapan pilkada kali ini. Semuanya berjalan lancar dan sehat tanpa ada kendala apapun,” jelas Rangga.

Indikator keempat adalah kepatuhan terhadap regulasi dan ketentuan hukum. “Keputusan dari Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa KPU telah bekerja sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan adanya FGD ini, KPU Kota Blitar berharap agar evaluasi yang dilakukan dapat menjadi bahan perbaikan bagi penyelenggaraan pemilu di masa mendatang, sehingga proses demokrasi dapat berjalan lebih baik dan efektif.(*)

Tombol Google News

Tags:

Blitar Kota Blitar FGD KPU evaluasi Catat