KETIK, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memulai proses rekapitulasi suara untuk Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) dan Pemilihan Wali Kota Surabaya (Pilwali Surabaya) pada 2 Desember 2024 di Harris Gubeng Hotel.
Proses rekapitulasi dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, 2 hingga 4 Desember 2024, bertempat di Gedung Balai Pemuda Surabaya.
Koor Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya, Bakron Hadi menyatakan bahwa rekapitulasi dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk saksi dari masing-masing pasangan calon, Bawaslu, dan pemantau independen.
"Alhamdulillah proses hari ini lancar tidak ada catatan khusus dari teman-teman kecamatan," ujarnya.
Rencananya hari pertama rekapitulasi pada 2 Desember akan diikuti 15 sampai 18 kecamatan. Tercatat yang telah selesai, Kecamatan Pabean Cantikan, Benowo dan Tambaksari.
Harapannya, pada hari terakhir tinggal pencermatan. Semua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diberi kesempatan yang sama. Mereka sudah diminta untuk teliti saat perekapan suara berjenjang, untuk menghindari pemborosan waktu saat rekapitulasi tingkat kota.
“Untuk antisipasi pada rapat pleno tingkat kota, kita memberikan perhatian yang sama karena prosesnya sama sejak awal, dan kita sudah melakukan mitigasi. Harapannya sudah selesai sebelum target, karena mungkin tanggal 4 Desember kita tinggal pencermatan akhir,” tandasnya.
Hingga saat ini, seluruh formulir hasil pemungutan suara dari 31 kecamatan di Surabaya telah diterima KPU. Proses rekapitulasi melibatkan penghitungan manual berbasis formulir C1, serta sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) sebagai pendukung.(*)