KETIK, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur segera mengembalikan sisa dana hibah di pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim (Pilgub Jatim) 2024 yang tak terpakai.
Dana senilai Rp845 miliar yang dikucurkan dari kas daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, hingga Mei 2025 badu tersebut 85 persen.
Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini, di depan wartawan menjelaskan, bahwa pengembalian dana sisa penyerapan anggaran itu sesuai aturan di Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Dia menyebut, batas waktu pengembalian maksimal tiga bulan setelah pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
"Sesuai ketentuan maksimal pengembalian dilakukan tiga bulan setelah itu, atau tepatnya 6 Mei 2025,” ujar Nanik, Jumat, 2 Mei 2025
Dijelaskan, ada beberapa pos anggaran yang tak terserap sesuai yang direncanakan di tahapan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim seperti yang direncanakan. Salah satunya, tak adanya calon perseorangan dan jumlah pasangan calon yang lebih sedikit dari prediksi semula.
“Jadi, awalnya kita menyiapkan (skema anggaran) untuk lebih dari tiga pasangan calon, tapi ternyata hanya dua pasangan calon. Otomatis dana yang disiapkan (dengan skema anggaran lebih dua calon) tidak terserap,” tambahnya.
Terkait jumlah sisa anggaran yang akan dikembalikan, Nanik menyampaikan masih dalam proses penghitungan. Setelah selesai baru pihaknya akan menghadap ke Gubernur Jatim.
"Tunggu finalisasi, kemudian dilaporkan ke gubernur," tegasnya. (*)