KPU Surabaya Ungkap 4 Ribu Warga Ajukan Pindah Pilih, Ini Persyaratan dan Jangka Waktunya

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

12 Januari 2024 11:15 12 Jan 2024 11:15

Thumbnail KPU Surabaya Ungkap 4 Ribu Warga Ajukan Pindah Pilih, Ini Persyaratan dan Jangka Waktunya Watermark Ketik
Kantor KPU Surabaya. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mencatat, sekitar 4 ribu warga telah mengurus pindah pilih, baik dari luar maupun masuk ke Surabaya. Mereka sudah masuk dalam Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb).

Jumlah tersebut terdiri dari sekitar 2 ribu yang keluar, dan sisanya yang mengajukan pindah masuk –untuk memilih- ke Surabaya.

“Total kami bisa rekap itu,” kata Komisioner KPU Surabaya Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Naafilah Astri Swarist, Jumat (12/1/2024).

Data pindah pilih tersebut, menurut Naafilah nantinya masih akan bertambah. Namun KPU Surabaya mengingatkan, bahwa kesempatan untuk mengajukan pindah pilih itu hanya akan berlaku hingga 15 Januari 2024 atau tersisa sekitar 3 hari lagi.

Karena itu, Naafilah meminta bagi para warga yang mengajukan pindah pilih agar segera melakukan pengurusan. Di sisi lain, KPU Surabaya juga sudah melakukan langkah sosialisasi tentang kesempatan pindah pilih ini, di kawasan-kawasan yang diperkirakan banyak warga pendatang.

“Jadi khusus daerah mahasiswa sejak November kami sudah umumkan dengan menempel poster di masing-masing perihal DPTb,” jelasnya.

Naafilah menjabarkan dokumen DPTb semuanya bisa diurus di Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ataupun di Kantor KPU Surabaya.

“Harus diurus secara pribadi. Mereka datang sendiri, syarat utamanya harus terdaftar di DPT daerah asal,”jelasnya.

Terkait persyaratan dokumen apa saja, lanjutnya, Naafilah menjelaskan bagi mahasiswa harus mendapatkan keterangan kampus bahwa bersangkutan mahasiswanya.

“Kalau pekerja mendapatkan keterangan dari perusahaan bahwa yang bersangkutan merupakan pekerja di perusahaan tersebut,”tuturnya.

“Itu dibawa, kemudian kami masukkan ke sistem informasi data pemilih, jadi tidak ada lagi surat pindah memilih itu manual,”tambahnya.

Dokumen-dokumen DPTb tersebut akan terunggah melalui Aplikasi Sidalih KPU untuk daftar pemilih tambahan dan hasilnya surat pindah muncul dari 5 jenis surat suara.

Sesuai lokasi DPTb, jika warga tersebut pindah antar kota masuk wilayah Jatim mendapatkan surat suara 4, namun jika dari luar Jatim mendapatkan 1 suara hanya surat suara Pilpres.

“Jadi Sidalih bisa membaca dia DPT misalnya dari Jawa Tengah. Nantinya di form surat pindah memilih sudah muncul dari lima jenis surat suara bahwa yang bersangkutan mendapatkan surat suara berapa dan jenisnya apa. Berarti dia cuma dapat surat suara pilpres kalau dari jawa tengah,”pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPTb KPU Surabaya 4000 warga persyaratan DPBTb Naafilah Astri Swarist Divisi Perencanaan data dan Informasi PPS PPK Surabaya pemilu2024 cara pindah pilih