KETIK, MADIUN – KPU Kota Madiun telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024. Penetapan tersebut melalui rapat pleno di Sun Hotel, jumlah DPS mencapai 154.960 orang. Angka tersebut naik 1.080 pemilih jika dibandingkan Pemilu 2024, Senin (12/8/2024).
Rinciannya, pemilih laki-laki sebanyak 75.081 jiwa dan pemilih perempuan 79.942 jiwa. Pemilih tersebut tersebar di 279 tempat pemungutan suara (TPS) se-Kota Madiun.
Dari jumlah tersebut sebanyak 4.711 orang di antaranya merupakan pemilih baru.
Menurut Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari, pemilih baru itu merupakan warga yang pindah domisili dan telah mengantongi KTP Kota Pendekar.
Dan beberapa di antaranya merupakan pemilih pemula. Setelah DPS ditetapkan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pencermatan lalu kemudian dimasukkan dalam DPSHP.
‘’Ketika masih ada laporan pemilih meninggal dunia, pindah-masuk, umur 18 tahun dan lain sebagainya masih bisa dimutakhirkan saat tahapan DPSHP,’’ terangnya.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk ikut mencermati pengumuman DPS yang bakal dipasang di masing-masing kelurahan dan kecamatan.
‘’Jika ada perbaikan data pemilih, kata Pita, nantinya bakal direkap oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK),’’ jelasnya.
Dalam pleno tersebut juga diumumkan, TPS khusus yang semula direncanakan lima ditetapkan hanya empat. Hal ini dikarenakan jumlah pemilih yang ada di lapas turun.
‘’Oleh KPU Jatim disarankan untuk mengurangi TPS khusus,’’ ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga sempat menerima saran dari Bawaslu terkait dengan adanya pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi masuk DPS. Selain itu, untuk dilakukan pencermatan kembali pada 33 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang sudah sembuh.
‘’Semua itu nanti juga kami akan cermati pascapenetapan DPS ini. Kalau memang belum masuk, ya kami masukkan seperti itu (ke DPSHP),’’ kata Pita.
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistiyo Nugroho menjelaskan, pihaknya beserta panswacam dan PKD akan kembali melakukan pencermatan terkait pemilih yang masuk dalam DPS.
‘’Dari pernyataan KPU juga disebutkan bahwa warga atau pemilih yang meninggal dunia tanpa adanya bukti dukung berupa akta kematian tidak berani untuk men-TMS-kan,’’ pungkasnya. (*)