KETIK, BLITAR – Desakan agar Kejaksaan Agung segera mengungkap aktor intelektual dalam dugaan kasus korupsi di Kabupaten dan Kota Blitar semakin menguat. Desakan itu datang dari Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) dan Front Mahasiswa Revolusioner (FMR).
Baik itu KRPK dan FMR menilai bahwa proses hukum yang berjalan saat ini belum menyentuh dalang utama di balik skandal tersebut. Sehingga, kasus tersebut dinilai perlu diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
Ketua KRPK, Mohammad Trijanto menegaskan, bahwa pihaknya kecewa karena meskipun beberapa kasus telah mulai ditindaklanjuti, pihak-pihak yang berperan sebagai otak di balik dugaan korupsi masih belum tersentuh hukum.
“Sayangnya, hingga saat ini yang tersentuh masih sebatas eksekutornya saja. Sementara aktor intelektual yang menikmati hasil korupsi ini masih bebas berkeliaran. Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengungkap siapa dalang utama di balik kasus ini,” tegas Trijanto saat menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Kamis, 27 Februari 2025.
Dari total 11 laporan dugaan korupsi yang telah diajukan oleh KRPK dan FMR—dengan 7 laporan di Kabupaten Blitar dan 4 laporan di Kota Blitar—dua kasus yang paling menyita perhatian adalah dugaan korupsi di PDAM Kabupaten Blitar dan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Blitar.
Menurut Trijanto, kasus dugaan korupsi di PDAM Kabupaten Blitar mulai diproses setelah Kejaksaan Agung turun tangan atas laporan yang diajukan KRPK. Sementara itu, proyek IPAL Kota Blitar tahun 2022 juga telah masuk tahap penyelidikan.
Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan masih belum menyentuh pihak-pihak yang diduga menjadi dalang utama.
“Kami ingin memastikan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada level eksekutor. Jika aktor intelektual tidak segera diungkap, maka akan ada preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” tambahnya.
KRPK dan FMR menilai bahwa lambannya proses pengungkapan dalang utama dalam kasus ini mengindikasikan adanya upaya penghalang-halangan dalam proses hukum. Mereka khawatir kasus ini hanya akan berhenti di level pelaksana tanpa mengungkap jaringan korupsi yang lebih besar.
Trijanto juga menunjukkan surat resmi dari Kejaksaan Agung yang mengonfirmasi bahwa kasus ini telah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi. Namun, ia menyoroti bahwa dalam surat tersebut tidak ada informasi yang cukup jelas terkait perkembangan penyelidikan terhadap aktor intelektual.
“Kami berharap Kejaksaan Agung benar-benar serius menangani kasus ini. Tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun. Kejaksaan harus memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Lebih lanjut, KRPK juga meminta agar audit anggaran dilakukan secara menyeluruh terhadap proyek-proyek yang terindikasi bermasalah. Mereka menuntut agar pihak-pihak yang bertanggung jawab segera ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Blitar, Diyan Kurniawan, memastikan bahwa laporan-laporan yang diajukan oleh KRPK tetap diproses.
“Semua laporan yang disampaikan KRPK tetap kami tangani. Namun, perlu dipahami bahwa proses hukum membutuhkan waktu dan bukti yang cukup untuk menjerat para pelaku,” ujarnya.
Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian kapan aktor intelektual yang disebut-sebut berada di balik kasus ini akan diungkap.
KRPK dan FMR menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mengancam akan menggelar aksi lanjutan jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan dalam penyelidikan terhadap aktor intelektual yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.
“Kami tidak akan berhenti sampai dalang utama di balik kasus ini benar-benar diungkap dan dihukum sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Trijanto. (*)