Lagi! Restorative Justice Selesaikan Kasus Perkelahian Mahasiswa UB Malang

Jurnalis: Sholeh
Editor: Gumilang

1 Februari 2024 13:30 1 Feb 2024 13:30

Thumbnail Lagi! Restorative Justice Selesaikan Kasus Perkelahian Mahasiswa UB Malang Watermark Ketik
Kajari Kota Malang ketika menghentikan Kasus Perkelahian Mahasiswa UB Malang. (Foto : IG Kejari Kota Malang).

KETIK, MALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menyelesaikan kasus perkelahian di sebuah cafe yang sempat menghebohkan Kota Malang tanggal 3 September 2023 lalu melalui Restorative Justice.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diserahkan Kajari Kota Malang Rudy H. Manurung, S.H., M.H kepada HADJ (18), EMM (23) dan HA (23), Rabu, (31/1/2024).

Turut mendampingi Kajari Kota Malang, Kasipidum Kusbiantoro, S.H., M.H. serta Jaksa Penuntut Umum Ade Elvi Setyorini, S.H., Moh. Heriyanto, S.H., M.H. dan Su’udi, S.H.

Restorative Justice diterapkan setelah pihak Kejari Kota Malang mendengar kronologis kejadian, dan mengetahui bahwa ketiga tersangka sangat menyesali perbuatannya.

"Kami telah menghentikan penuntutan perkara berdasarkan restorative justice terhadap perkelahian yang melibatkan tiga orang tersangka, yaitu HADJ, EMM dan HA (23)," kata Kajari Kota Malang Rudy H Manurung melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto.

Eko menjelaskan, perkelahian itu bermula saat, HAD dan EMM terlibat cekcok mulut. Cek cok itu berlanjut hingga berujung adu pukul yang mengakibatkan bahu sebelah kanan EMM terkilir dan lengan kanannya mengalami luka.

Karena tidak terima, kemudian EMM mengajak temannya HA  untuk membalas perlakuan HAD di luar cafe. Keduanya menganiaya HAD hingga mengalami luka lecet pada bibir, leher, siku dan memar pada dada serta lengan.

"Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kajari Kota Malang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur," jelas Eko.

Menurut Eko, Kajati Jawa Timur  sepakat untuk menghentikan kasus tersebut berdasarkan keadilan restoratif. Kemudian, Kejati Jawa Timur mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

“Pada Rabu 31 Januari 2024, ketiganya telah dilepaskan dari tahanan sebagai bentuk pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejari Kota Malang Kota Malang Perkelahian Mahasiswa UB Malang
04. Home Sidebar 1
06. Home Sidebar 3 04. Home Sidebar 1