KETIK, SURABAYA – Polda Jatim menangkap FM Valentina, seorang pengacara senior di Malang usai cukup lama menjadi buronan. FM Valentina ditangkap polisi lantaran memalsukan tanda tangan dari seorang dokter.
Penangkapan terhadap FM Valentina ini berdasarkan surat dengan nomor : DPO/59/Vll/RES/.1.24/2023/Ditreskrimum. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dikonfirmasi terkait dengan hal ini pun membenarkannya.
Ia menyatakan, tim dari Kepolisian telah melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. "Bener (ditangkap). Saat ini masih dalam pemeriksaan kesehatan di RS Polri," ujarnya, Rabu (13/9/2023).
Terpisah, Kuasa Hukum tersangka FM Valentina, Andry Ermawan mengakui jika saat ini pihaknya tengah mendampingi sang klien di rumah sakit. "Iya, ini lg dampingi di RS Bhayangkara Surabaya. Tadi malam saya dampingi RS Persada Malang," ujarnya.
Ia mengaku belum dapat memberikan komentar terkait penangkapan ini karena saat ini ia masih menunggu proses tahap dua. "Nanti saja setelah tahap dua, ini abang masih nunggu penyidik," pungkasnya.
Menanggapi penangkapan terhadap FM Valentina ini, Pengacara dr Hardi Soesanto, Lardi menyatakan mengapresiasi penangkapan tersebut. Ia menyatakan, FM Valentina memang sudah seharusnya ditangkap karena sudah berstatuskan DPO (daftar pencarian orang) alias buron.
"Kan statusnya DPO dan sudah seharusnya bahwa setiap tersangka itu ditangkap," ungkapnya.
Ia menambahkan, bila yang bersangkutan masih beralasan sakit, maka Kepolisian nantinya akan melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
"Nanti diperiksa tim kedoktetan layak tidaknya (dijebloskan ke penjara). Saya sih normatif sesuai aturan hukumnya saja. Kalau memang sakit, nanti kan dibantarkan dulu dan dijaga ketat," tegasnya.
Diketahui, diduga memalsukan tanda tangan mantan suaminya, dr Hardi Soesanto, saat mengambil uang sebesar Rp500 juta di bank, mantan istri bernama FM Valentina dipolisikan. Wanita berprofesi pengacara itu bahkan sempat berstatus DPO alias buron, lantaran tak mau menyerahkan diri saat dilakukan tahap dua di Kejaksaan.
Hilangnya uang di rekening dokter Hardi itu diketahui saat korban akan mengambil uang. Uang sebanyak ratusan juta yang tersimpan di bank miliknya itu ternyata telah raib.
"Tahunya itu saat klien saya mau ambil uang. Ternyata tidak bisa. Uangnya tidak ada. Padahal uang tersebut sebelumnya ada lebih kurang Rp500 jutaan," kata Pengacara Lardi, Selasa (29/8/2023).
Setelah ditanyakan kepada pihak bank, sambung Lardi, ternyata diambil oleh mantan istri korban dengan menggunakan tanda tangan kliennya tersebut. Merasa tidak pernah menandatangani untuk penarikan uang, Hardi lantas lapor polisi.
"Atas hilangnya uang itu, lalu kami laporkan ke Polda Jatim dengan pasal sangkaan 263 ayat (1) dan (2) KUHP," imbuhnya.
Lebih lanjut, Lardi mengatakan bahwa karena tempat kejadian perkaranya (locus delicty) berada di Malang, maka dilimpahkanlah kasus ini ke Polresta Malang.
"Sayangnya, oleh penyidik Polresta (Malang) kasus ini dihentikan (SP3). Kemudian kami mengajukan permohonan pra peradilan terkait sah dan tidaknya penghentian perkara di PN Malang. Permohonan kami dikabulkan dan kasusnya dilanjutkan. Namun ditarik ke Polda (Jatim)," ujarnya.
Tiba-tiba, masih kata Lardi, penyidik Polda Jatim menghentikan juga penyelidikan kasus ini. Akhirnya permohonan pra peradilan kembali diajukan.
"Putusan dalam pra peradilan yang kedua tersebut permohonan kami juga dikabulkan sehingga kasus ini kembali dilanjutkan," katanya.
Saat disinggung terkait kelanjutan kasus ini, Lardi menyampaikan bahwa berkas telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jatim.
"Tetapi, ketika akan di P21 tahap ll, dimana penyidik harus menyerahkan tersangka dan barang bukti, ternyata tidak terlaksana karena tersangka (Valentina) tidak hadir memenuhi panggilan," beber Lardi.
Oleh karena tidak memenuhi panggilan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda lalu menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama tersangka FM Valentina.
"Surat tersebut tercatat dengan nomor : DPO/59/Vll/RES/.1.24/2023/Ditreskrimum. Kami meminta pihak penyidik agar segera menangkap tersangka supaya proses hukum berjalan. Dan supaya klien kami segera mendapatkan kepastian hukum," tegasnya. (*)
Lama Buron, Polda Jatim Tangkap Pengacara Senior di Malang
13 September 2023 04:58 13 Sep 2023 04:58


Tags:
buron pengacara Pemalsuan Tanda TanganBaca Juga:
Ujian Profesi Advokat 2025 DPC Peradi Bantul Berlangsung Sukses, Ini Sosok di BaliknyaBaca Juga:
Keabsahan Kartu Advokat Dipertanyakan, Kuasa Hukum Calon Wali Kota Blitar Tegaskan Telah Memenuhi SyaratBaca Juga:
Dicecar KPK Soal Harun Masiku, Yasonna Laoly Ditanya Kewenangannya di ImigrasiBaca Juga:
Cetak Advokat Berkualitas, Kerjasama Antara Peradi RBA dengan FH UGM Resmi DilanjutkanBaca Juga:
Dari 7 Tahanan Pengadilan Negeri Cianjur yang Kabur, 6 Sudah DitangkapBerita Lainnya oleh Nata Yulian

26 Mei 2024 06:06
Arbi Melempem di Moto3 GP Catalunya, Konsisten di Posisi Buncit

22 Mei 2024 03:08
26 Tahun Reformasi, Puguh Wiji Pamungkas Sebut Momentum Menguatkan Kepercayaan Rakyat

20 Mei 2024 04:52
9 Lowongan Kerja Sepekan: Kesempatan Gabung Kemenkes dan Kominfo

19 Mei 2024 12:09
Trending Sepekan: Deklarasi Antikorupsi Pemkab Sidoarjo Disorot Kejaksaan hingga Skenario Terburuk Gempa Megatrust Pacitan

12 Mei 2024 11:28
9 Lowongan Kerja Sepekan: UMS Cari Dosen Tetap, PT Pelni Buka 3 Posisi

9 Mei 2024 15:36
Mimpi Timnas Sepak Bola Indonesia Tampil di Olimpiade Paris 2024 Pupus

Trend Terkini

13 Mei 2025 16:47
Pertama! Wali Kota Madiun Maidi Sulap Bukit Sampah Jadi Destinasi Wisata Piramida Mesir

18 Mei 2025 17:16
Car Free Day Diprotes, Kades Sekitar Stadion Kraksaan Tak Terima

14 Mei 2025 22:00
Penertiban TikTokers di Jembatan Ampera: Antara Ketertiban dan Potensi Promosi Kota

18 Mei 2025 12:40
Tujuh Pasangan Tak Sah Terjaring Razia di Kosan Pacitan, Satu Masih Pelajar

15 Mei 2025 18:25
Dinas Dukcapil Sleman Pindah ke Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan
Trend Terkini

13 Mei 2025 16:47
Pertama! Wali Kota Madiun Maidi Sulap Bukit Sampah Jadi Destinasi Wisata Piramida Mesir

18 Mei 2025 17:16
Car Free Day Diprotes, Kades Sekitar Stadion Kraksaan Tak Terima

14 Mei 2025 22:00
Penertiban TikTokers di Jembatan Ampera: Antara Ketertiban dan Potensi Promosi Kota

18 Mei 2025 12:40
Tujuh Pasangan Tak Sah Terjaring Razia di Kosan Pacitan, Satu Masih Pelajar

15 Mei 2025 18:25
Dinas Dukcapil Sleman Pindah ke Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan

