Laporan Dugaan Pencurian Suara Diabaikan, Tim Hukum Caleg di Malang Ini Layangkan Somasi

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

6 Maret 2024 09:02 6 Mar 2024 09:02

Thumbnail Laporan Dugaan Pencurian Suara Diabaikan, Tim Hukum Caleg di Malang Ini Layangkan Somasi Watermark Ketik
Tim Caleg Gunawan Wibisono, Khusairi ketika menunjukan surat somasi. (Foto : Gunawan Center).

KETIK, MALANG – Tim hukum Caleg DPRD Jatim Dapil Malang Raya, Gunawan Wibisono melayangkan somasi kepada KPU dan Bawaslu Kota Malang. Hal tersebut dilakukan karena laporan dugaan pencurian suara di Pemilu 2024 diabaikan.

Somasi dilayangkan Tim Caleg Gunawan melalui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Kompak Law. Juru Bicara Gunawan Wibisono, Khusairi menjelaskan terkait laporan kecurangan itu.

Modusnya yakni perolehan suara dengan cara memindahkan sebagian suara partai PDI Perjuangan di masing- masing kecamatan. Tepatnya, dari suara tidak sah dan juga dari perolehan suara caleg partai lain untuk dipindahkan ke perolehan suara atas nama caleg nomor 2 dari PDI Perjuangan.

"Atas dugaan kecurangan itu, pihaknya telah melaporkannya secara lisan maupun tertulis kepada Bawaslu Kota Malang, pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 dengan menunjukkan bukti-bukti kecurangan," ujar Khusairi melalui keterangan tertulis, Rabu, (6/4/2024).

Setelah adanya laporan tersebut, Bawaslu tidak menindak lanjuti dengan menyampaikan keberatannya dalam rapat pleno KPU. Sehingga dugaan upaya untuk mengubah dan menggelembungkan perolehan suara salah satu caleg, berjalan dengan lancar sesuai D-Hasil.

"Ada upaya sistematis dalam hal pencurian suara. KPU dan Bawaslu Kota Malang diduga terlibat. Mencoreng demokrasi dan melukai serta menodai pesta demokrasi yang Jurdil," ucapnya.

Dalam persoalan ini, kata ia, mereka menganggap bahwa Bawaslu belum melaksanakan tugasnya sesuai dengan apa yang di amantkan oleh undang-undang. 

Karena tidak ada upaya sedikitpun untuk berusaha meminta membuka C-Hasil dan disandingkan dengan D-Hasil untuk Kecamatan Sukun, Blimbing dan Lowokwaru, sehingga KPU Kota Malang tidak ada respon positif dari kejadian ini. 

"Seharusnya Bawaslu Kota Malang meminta KPU untuk membuka C-Hasil disandingkan dengan D-Hasil Kecamatan Sukun, Blimbing dan Lowokwaru, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Bawaslu dan KPU sehingga keputusan Pleno KPU Kota Malang menyisakan masalah di kemudian hari," kata dia.

Untuk itu, pihaknya meminta Bawaslu melakukan tiga hal yang mereka tulis dalam somasi. Yakni melakukan cross check atas temuan mereka, meminta KPU untuk melakukan penghitungan ulang pada kecamatan yang dianggap bermasalah.

Kemudian melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelembungan serta perubahan perolehan suara kepada pihak-pihak terkait. 

"Apabila dalam waktu tersebut KPU dan Bawaslu tidak mengindahkan Somasi ini maka akan kita tindak lanjuti persoalan ini ke tingkat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan instansi terkait, serta Kepolisian Republik Indonesia," tegasnya. 

Dia juga meminta, aparat penegak hukum turut terlibat dalam mengusut perkara ini, agar kejadian serupa tidak terulang, dan demokrasi di Indonesia tidak ternodai.

 "Kami meminta kepada KPK serta aparat keamanan supaya melakukan tindakan investigasi  dan penyidikan supaya oknum-oknum penyelenggara pemilu bisa punya integritas tinggi," tuturnya.

Menanggapi hal itu, Kasubbag Teknis dan Humas KPU Kota Malang itu merupakan ranah komisioner. "Terkait hal tersebut, langsung ke Komisioner," ucapnya singkat.

Hingga berita ini ditulis, Ketua KPU Kota Malang Aminah Asmaningtyas juga belum merespon pesan aplikasi WhatsApp untuk mengkonfirmasi permasalahan tersebut. (*)

Tombol Google News

Tags:

caleg Caleg Malang Kota Malang Kabupaten Malang pemilu2024 Gunawan Wibisono
04. Home Sidebar 1
06. Home Sidebar 3 04. Home Sidebar 1