LSM GPI Soroti Pemeriksaan Mantan Bupati oleh Kejari Blitar, Dorong Berani Ungkap Dugaan Korupsi Dam Kali

16 April 2025 19:51 16 Apr 2025 19:51

Thumbnail LSM GPI Soroti Pemeriksaan Mantan Bupati oleh Kejari Blitar, Dorong Berani Ungkap Dugaan Korupsi Dam Kali Watermark Ketik
Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, Rabu 16 April 2025. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Pemeriksaan terhadap mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah alias Mak Rini, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar dalam kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak senilai Rp 4,92 miliar, mengundang perhatian publik. Salah satu suara vokal datang dari Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya.

Jaka mengapresiasi langkah Kejari Kabupaten Blitar yang dinilainya cukup progresif, khususnya di bawah kepemimpinan Plt Kepala Kejari, Andrianto Budi Santoso.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Kejari Kabupaten Blitar yang berani memeriksa Bupati Blitar perempuan pertama. Ini menunjukkan ada keberanian dalam penegakan hukum,” ujarnya, Rabu, 16 April 2025. 

Namun, Jaka juga menyuarakan harapan agar keberanian itu tidak berhenti di tahap pemeriksaan saja. Ia menyoroti kemungkinan keterlibatan Mak Rini secara langsung dalam perkara yang tengah ditangani tersebut.

“Pertanyaannya sekarang, apakah seorang mantan kepala daerah seperti Mak Rini bisa dijerat dalam kasus ini? Jika merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sangat memungkinkan,” jelasnya.

Ia mengutip Pasal 2 UU Tipikor, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dijerat pidana.

“Kuncinya ada pada keberanian tim penyidik. Apakah cukup berani untuk menetapkan seorang mantan kepala daerah sebagai tersangka?” tegas Jaka.

GPI, kata Jaka, akan terus memantau proses hukum perkara ini agar tetap berjalan transparan dan profesional. “Kami akan kawal proses ini agar bebas dari intervensi internal maupun eksternal. Tujuannya satu: tegaknya hukum dan keadilan,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Kejari Blitar, Andrianto Budi Santoso, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Mak Rini lebih difokuskan pada masa jabatannya sebagai bupati, terutama dalam pengadaan proyek Dam Kali Bentak yang terletak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo.

“Pemeriksaan ini kami fokuskan pada pelaksanaan tugas dan fungsinya saat menjabat sebagai bupati,” kata Andrianto kepada media.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung intensif itu, Mak Rini dicecar hingga 50 pertanyaan. Salah satu pokok bahasan yang mencuat adalah soal keberadaan Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (TP2ID) yang sempat menjadi kontroversi di masa pemerintahannya.

TP2ID diduga memiliki pengaruh besar dalam proses pengadaan proyek-proyek daerah, termasuk proyek Dam Kali Bentak. Dugaan ini juga sempat diutarakan oleh mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, yang secara terbuka menyebut TP2ID sebagai pihak yang “ahli memilih proyek” usai menjalani pemeriksaan terkait kasus yang sama.

“Soal TP2ID juga jadi salah satu bagian dalam pertanyaannya,” ungkap Andrianto.

Sejauh ini, Kejari Blitar telah memeriksa 32 orang saksi dalam perkara ini. Satu orang tersangka telah ditetapkan, yaitu MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama, yang merupakan pelaksana proyek.

Pihak Kejari menyatakan penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)

Tombol Google News

Tags:

Blitar Kabupaten Blitar Jaka Prasetya Lsm Gerakan Pembaharuan Indonesia GPI Mak Rini Bupati Mantan Korupsi Periksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Kejari proyek