KETIK, JOMBANG – Siswa atau peserta didik SMA/SMK sederajat yang lulus tahun ajaran 2024/2025 akan menerima ijazah dalam bentuk elektronik atau E-Ijazah. Akan tetapi siswa lulusan SMA/SMK sederajat tetap menerima ijazah dalam bentuk fisik.
Kebijakan penerapan sistem e-ijazah mulai disosialisasikan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Kabupaten Jombang kepada operator SMA, SMK dan SLB negeri maupun swasta bersama Pusdatin (pusat data dan telkonologi informasi).
"Meski dalam bentuk ijazah elektronik dan tidak ada tulis tangan. Pengisian nilai, nama dan lain sebagainya melalui entri nilai ke sistem, tetap harus dilakukan hati-hati, tidak boleh ada kesalahan sedikitpun. Yang perlu diperhatikan, pengisian data di dapodik harus valid, tidak boleh ada kesalahan," kata Kepala Seksi SMA dan Pendidikan Khusus Layanan khusus (PKLK) Cabdindik Jombang, Asijah, Kamis, 1 Mei 2025.
Nantinya, setelah e-ijazah jadi diungkapkan Asijah, musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) bakal membat kesepakatan. Mulai dari kertas yang digunakan, tinta yang dipakai, hingga stampel yang digunakan seperti apa.
"Blangko ijazah tidak lagi diberikan oleh pusat seperti sebelumnya. Sehingga agar seragam, dibutuhkan kesepakatan MKKS," tuturnya.
"Ada kesepakatan MKKS melalui tandatangan dan stampel basah. Setelah e ijazah jadi, kemudian di print menggunakan jenis kertas yang telah disepakati. Jadi siswa tetap menerima dalam bentuk fisik," sambungnya.
Artinya, e-ijazah tetap bisa dicetak dalam bentuk fisik bagi siswa yang memerlukannya, terutama untuk keperluan administratif atau wilayah dengan keterbatasan akses digital.
Penggunaan e-ijazah lulusan SMA, SMK dan SLB ini diharapkan bisa memudahkan pelacakan data alumni, mempercepat proses verifikasi dokumen, dan mengurangi potensi pemalsuan ijazah.
Langkah ini juga diharapkan menjadi awal dari sistem pendidikan lebih modern, transparan, dan efisien di seluruh Indonesia. Sementara pengumuman kelulusan jenjang SMA dan SMK dilakukan 5 Mei 2025. (*)