Mantan Bupati Blitar Mak Rini Diperiksa 6 Jam di Kejari Terkait Dugaan Korupsi Proyek DAM Rp4,92 Miliar

16 April 2025 18:14 16 Apr 2025 18:14

Thumbnail Mantan Bupati Blitar Mak Rini Diperiksa 6 Jam di Kejari Terkait Dugaan Korupsi Proyek DAM Rp4,92 Miliar Watermark Ketik
Mak Rini setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Rabu 16 April 2025. (Foto: Favan/Ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah atau biasa dipanggil Mak Rini, menjalani pemeriksaan maraton selama enam jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar pada Rabu 16 April 2025.

Pemeriksaan ini menjadi perhatian publik, tak hanya karena proyek yang diselidiki menyangkut anggaran miliaran rupiah, tetapi juga karena Rini adalah bupati perempuan pertama dalam sejarah Blitar.

Mak Rini tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 09.00 WIB dan baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 15.30 WIB. Dengan mengenakan busana serba cokelat, ia terlihat tenang saat melangkah keluar dari aula pemeriksaan. Meski dikerumuni awak media yang telah menunggu sejak pagi, ia hanya memberikan pernyataan singkat.

“Mohon maaf lahir dan batin yaa,” ujar Mak Rini sembari tersenyum tipis sebelum berjalan cepat masuk ke mobil Toyota Avanza hitam yang membawanya pergi.

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar yang saat ini dijabat Pelaksana Tugas (Plt), Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Rini Syarifah berfokus pada proyek pengadaan DAM Kali Bentak yang berada di Kecamatan Panggungrejo.

Proyek ini digarap oleh Dinas PUPR Kabupaten Blitar pada tahun 2023 dengan nilai anggaran yang cukup besar, yakni Rp4,92 miliar.

“Pemeriksaan ini menyangkut tugas pokok dan fungsi beliau saat menjabat sebagai bupati, termasuk perannya dalam pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (TP2ID),” terang Andrianto kepada media.

Ia juga menjelaskan bahwa tim penyidik melontarkan sekitar 50 pertanyaan kepada Rini, yang mencakup aspek administratif, teknis, hingga kebijakan pengambilan keputusan.

Foto Kepala Kejaksaan Negeri Blitar yang saat ini dijabat Pelaksana Tugas (Plt), Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H., M.H., Rabu 16 April 2025. (Foto: Favan/ketik.co.id)Kepala Kejaksaan Negeri Blitar yang saat ini dijabat Pelaksana Tugas (Plt), Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H., M.H., Rabu 16 April 2025. (Foto: Favan/Ketik.co.id)

Meski tidak disebutkan identitasnya, sumber internal Kejaksaan mengungkapkan bahwa Rini Syarifah datang didampingi oleh penasihat hukum dari luar kota. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, Kejari Blitar telah memeriksa sedikitnya 32 saksi terkait proyek DAM tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan munculnya tersangka baru.

Hingga saat ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama perusahaan yang memenangkan proyek pembangunan DAM. MB diduga bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian negara.

Kejari Blitar menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini demi mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

“Masih terlalu dini untuk menyimpulkan, tapi proses penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan,” ujar Andrianto.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan pengelolaan dana infrastruktur yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Publik kini menanti kelanjutan proses hukum dan sejauh mana tanggung jawab pejabat terkait dalam proyek senilai hampir lima miliar rupiah ini.(*)

Tombol Google News

Tags:

Blitar Kabupaten Blitar Mak Rini Rini Syarifah Korupsi Dam Kali Bentak Kejaksaan Kejari Diperiksa Mantan Bupati