KETIK, MALANG – Komplotan pelaku pemerasan terhadap salah seorang pelaku usaha di Kepanjen, Kabupaten Malang berhasil ditangkap Polres Malang. Kasus pemerasan ini dirilis, Selasa, 11 Maret 2025.
Sebanyak 5 orang pelaku pemerasan disertai intimidasi yang diamankan berinisial NW warga Kabupaten Blitar, MH warga Kepanjen Kabupaten Malang, MR warga Wonosari, Kabupaten Malang, AK warga Kabupaten Blitar dan F, warga Pakisaji, Kabupaten Malang.
Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, pemerasan dan penipuan terjadi 5 Maret 2025.
"Modusnya, 4 pelaku ini mengaku sebagai LSM dan memiliki id card pers mendatangi korban bernama Lovanda pemilik usaha di Kepanjen Kabupaten Malang," ujar Wakapolres.
Adapun kedatangan keempat orang tersebut untuk meminta sejumlah uang kepada pelapor. Karena sebelumnya keempat orang itu mengatakan bahwa pelapor telah memproduksi barang yang menyebabkan seseorang mengalami mual dan muntah.
"Para pelaku mengatakan Bubuk Kopi Robusta dengan merk "PGP COFFEE' yang diproduksi oleh pelapor tidak dilengkapi dengan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Minuman," jelasnya.
Atas hak itu, para kawanan pelaku tersebut memeras korban untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp500 juta. Kalau tidak menyerahkan uang tersebut, korban akan dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jatim.
"Dari Rp500 juta, terjadi negosiasi sebesar Rp300 juta hingga korban hanya sanggup memberikan uang sebesar Rp7 juta," ungkapnya.
Karena merasa diperas kata ia, maka korban melaporkan hal tersebut ke Polres Malang. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap komplotan tersebut.
"Diketahui para pelakujuga melakukan aksi sama di Wonosari yang saat ini tengah kami dalami. Dalam menjalankan aksinya mereka teroganisir karena dilengkapi peralatan pendukung seperti id card LSM, hingga mobil yang juga berhasil kami amankan," ungkapnya.
Selanjutnya ia mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban pemerasan dengan modus semacam ini.
Sedangkan untuk para pelaku disangkakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP penipuan dan Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembantuan kejahatan. (*)