KETIK, SURABAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold) suara sah nasional diubah lewat sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Lewat putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang penerapan ambang batas 4 persen.
Merespon hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan dirinya harus mempelajari lebih jauh, bukan hanya tahu dari media.
"Saya belum pelajari, nanti saya akan pelajari. Kita kan jangan hanya melihat dari media, saya ingin melihat langsung membaca pesannya," tutur Tito setelah menjadi Inspektur Upacara di HUT Damkar Ke 105 Tahun pada Jumat (1/3/2024).
Tito mengungkapkan bahwa dirinya bakal mengumpulkan ahli tata negara untuk menindak lanjuti keputusan MK tersebut.
"Saya akan kumpulkan ahli tata negara, seperti apa langkah-langkah kedepan dan nanti akan kami bicarakan dengan pemerintah juga DPR," ucap Mantan Kapolri ini.
Mahkamah Konstitusi memberi 5 poin panduan bagi pembentuk undang-undang dalam besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang baru untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan seterusnya.
"Mahkamah berpendapat berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang 7/2017 (tentang Pemilu) perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal," demikian bunyi pertimbangan hukum MK yang dikutip dari salinan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, pada Jumat (1/3/2024). (*)
Mengenai Putusan MK Ambang Batas Parlemen, Mendagri Tito Bakal Kumpulkan Ahli Tata Negara
2 Maret 2024 01:36 2 Mar 2024 01:36


Tags:
MK Mahkamah konstitusi parliamentary threshold Mendagri Menteri Dalam Negeri Mendagri Tito ahli tata negaraBaca Juga:
Tak Ada Sengketa Lagi, KPU Magetan Siap Umumkan Nanik-Suyatni Sebagai Pemenang BesokBaca Juga:
Baru Tersedia Dua Ribu Surat Suara untuk PSU Pilkada Magetan, padahal Total DPT 2.117Baca Juga:
MK Tolak Gugatan Ra Baqir-Taufadi, Kholilurrahman Kembali Pimpin Kabupaten PamekasanBaca Juga:
DPRD Kabupaten Malang Usulkan Sanusi-Lathifah ke Kemendagri untuk DilantikBaca Juga:
Hanya Dua Gugatan Pilkada di Jatim yang Diterima MK, Berlanjut Agenda PembuktikanBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

18 Mei 2025 17:15
Fokus Kenyamanan Penumpang, Daop 8 Surabaya Perbaiki Infrastruktur Stasiun Gubeng

18 Mei 2025 16:27
Kampanye Agar Tak Malas Gerak, Universitas Ciputra Hadirkan Speed to Prevent Run

18 Mei 2025 11:20
Filosofi Rujak Uleg Menurut Yona Bagus Widyatmoko: Gambarkan Unity in Diversity

18 Mei 2025 07:30
Festival Rujak Uleg Surabaya 2025 Hidupkan Kenangan Tempo Dulu

18 Mei 2025 05:30
The Legend of THR, Festival Rujak Uleg 2025 Hidupkan Kenangan Surabaya Tempo Dulu

17 Mei 2025 18:08
Wakil Ketua DPRD Surabaya Ajak Perempuan Jadi Pelopor Gaya Hidup Sehat di Lingkungan

Trend Terkini

13 Mei 2025 16:47
Pertama! Wali Kota Madiun Maidi Sulap Bukit Sampah Jadi Destinasi Wisata Piramida Mesir

14 Mei 2025 22:00
Penertiban TikTokers di Jembatan Ampera: Antara Ketertiban dan Potensi Promosi Kota

11 Mei 2025 18:30
Susunan Pemain Persebaya vs Semen Padang, Ernando Ari Kembali Starter

15 Mei 2025 18:25
Dinas Dukcapil Sleman Pindah ke Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan

16 Mei 2025 21:01
Innalillahi, Mantan Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Tutup Usia
Trend Terkini

13 Mei 2025 16:47
Pertama! Wali Kota Madiun Maidi Sulap Bukit Sampah Jadi Destinasi Wisata Piramida Mesir

14 Mei 2025 22:00
Penertiban TikTokers di Jembatan Ampera: Antara Ketertiban dan Potensi Promosi Kota

11 Mei 2025 18:30
Susunan Pemain Persebaya vs Semen Padang, Ernando Ari Kembali Starter

15 Mei 2025 18:25
Dinas Dukcapil Sleman Pindah ke Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan

16 Mei 2025 21:01
Innalillahi, Mantan Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Tutup Usia

