MK Tolak Gugatan Ra Baqir-Taufadi, Kholilurrahman Kembali Pimpin Kabupaten Pamekasan

25 Februari 2025 08:02 25 Feb 2025 08:02

Thumbnail MK Tolak Gugatan Ra Baqir-Taufadi, Kholilurrahman Kembali Pimpin Kabupaten Pamekasan Watermark Ketik
MK saat membaca amar putusan sengketa Pilkada Pamekasan 2024, 24 Februari 2025. (Foto: Supyanto/Ketik.co.id)

KETIK, PAMEKASAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang diajukan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pamekasan nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi.

Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jalan medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025). MK menyatakan menolak gugatan Ra Baqir-Taufadi untuk seluruhnya.

"Selisih perolehan suara antara pihak terkait dan pemohon adalah 27.506 atau setara dengan 4,81 persen," penyampaian MK saat sidang putusan sengketa Pilkada Pamekasan 2024.

Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, maka pemohon tidak memiliki kedudukan untuk mengajukan permohonan a quo.

Setelah dilanjutkan dengan pembacaan amar putusan oleh MK tentang sengketa Pilkada Pamekasan 2024 menyatakan, "Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK, Suhartoyo.

Dengan demikian, Kiai Kholilurrahman kembali memimpin dan akan menjadi Bupati Kabupaten Pamekasan dengan Sukriyanto sebagai calon wakilnya untuk periode 2025-2025.

Jabatan sebagai Bupati Pamekasan merupakan yang kedua kalinya bagi Kiai Kholilurrahman setelah sebelumnya pernah menjabat Bupati Pamekasan dengan Wakilnya, Kadarisman Sastrodiwirjo pada periode 2008-2013. (*).

Tombol Google News

Tags:

MK tolak Gugatan Sengketa pilkada Pamekasan