Hanya Dua Gugatan Pilkada di Jatim yang Diterima MK, Berlanjut Agenda Pembuktikan

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

7 Februari 2025 09:27 7 Feb 2025 09:27

Thumbnail Hanya Dua Gugatan Pilkada di Jatim yang Diterima MK, Berlanjut Agenda Pembuktikan Watermark Ketik
Hakim Mahkamah Konstitusi Sadil Isra, Jumat 6 Februari 2025. (Foto: Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi)

KETIK, MAGETAN – Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Magetan dan Pamekasan menjadi perkara Pilkada di Jawa Timur yang berlanjut ke agenda pembuktian oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam amar putusannya, Hakim Sadil Isra menambahkan, persidangan dengan perkara nomor 30 PHPU Bupati Magetan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

’’Adapun jumlah saksi atau ahli untuk kabupaten/kota karena tidak ada provinsi di sini (enam perkara lanjut) maka maksimal 4 orang,’’ ujarnya.

Sadil mengatakan, saksi yang dihadirkan bebas asalkan tidak lebih dari empat orang. Baik itu berupa saksi (biasa) atau ahli.

Kemudian, untuk agenda mendengarkan keterangan saksi yang sudah tercatat dalam daftar identitas dapat dilakukan pada satu kali persidangan selesai.

’’Daftar identitas saksi itu sudah disampaikan ke MK beserta pokok-pokok keterangan saksi, dan sudah harus diterima paling lambat satu hari kerja sebelum persidangan pembuktian lanjutan dimulai,’’ terangnya.

Begitu juga dengan saksi ahli, menurut Sadil, curiculum vitae (CV) berikut surat izin dan keterangannya sudah harus disodorkan sehari sebelum sidang pembuktian dilaksanakan.

Adapun jadwal sidang pembuktian akan diumumkan MK dalam waktu dekat. ’’Dan, kita mengagendakan sidang lanjutan itu dari tanggal 7–17 Februari 2025. Di antara tanggal itu akan ada surat resmi dari MK,’’ katanya.

Dia juga memberikan kesempatan bagi para pihak untuk melengkapi tambahan bukti setelah proses pembacaan putusan dismissal selesai.

Sebagai informasi, Paslon 03 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa sebagai pihak pemohon mengajukan gugatan terhadap KPU dan Bawaslu Magetan sebagai pihak termohon, serta Paslon 01 Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni yang unggul dalam perolehan suara selaku pihak terkait.

Paslon Sujatno-Ida Yuhana Ulfa mendapatkan 136.083 suara. Jumlah tersebut menempel ketat perolehan Paslon nomor urut 1 yakni Calon Bupati Nanik Sumantri dan Calon Wakil Bupati Suyatni Priasmoro sebanyak 137.347 suara.

Sedangkan paslon nomor urut 2 Hergunadi-Basuki Babussalam 131.264 suara. Serta 404.694 suara sah, lalu 11.180 suara tidak sah, dengan total pemilih 415.874 suara. 

Artinya, selisih hasil perolehan suara dari ketiga paslon tersebut sangat tipis

Kemudian Paslon 01 juga mempertanyakan daftar nama  di 2 TPS yang tidak hadir tapi menggunakan hak suaranya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Sengketa Pilkada 2024 Bupati Magetan Hakim Sadil Isra Mahkamah konstitusi MK Putusan MK