Mengganggu, Polisi Tertibkan Sound Horeg Saat Ramadan di Kabupaten Malang

Jurnalis: Gumilang
Editor: M. Rifat

24 Maret 2024 07:30 24 Mar 2024 07:30

Thumbnail Mengganggu, Polisi Tertibkan Sound Horeg Saat Ramadan di Kabupaten Malang Watermark Ketik
Dua truk sound Horeg saat diamankan Polres Malang. (Foto: Humas Polres Malang).

KETIK, MALANG – Polres Malang menertibkan sound horeg yang digunakan sebagai alat membangunkan sahur di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Minggu (24/3/2024) dini hari.

Pelaksanaan sound horeg ini ditertibkan karena mengganggu kekhusyukan ibadah pada bulan Ramadan ini. Dua truk ukuran besar lengkap dengan sound system diamankan Polisi.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengatakan penertiban penggunaan sound horeg dilakukan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pada bulan Ramadan 1445 Hijriah. 

Kegiatan penertiban dilakukan oleh personel gabungan Polres Malang, Muspika Kecamatan Gondanglegi, Polsek, Koramil, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang. 

“Menindaklanjuti keluhan masyarakat, kami bersama pihak terkait melakukan penertiban penggunaan sound horeg yang digunakan sebagai alat membangunkan sahur maupun kegiatan sehari-hari. Hal ini dilakukan dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di bulan ramadan,” kata Ipda Dicka.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kendaraan yang diamankan berupa truk engkel warna putih Nopol L-9652-BF serta truk Nopol W-8898-XF. Kedua truk diketahui memuat sound system, mesin diesel, hingga pengeras suara ukuran besar yang disertai lampu hiburan berbagai ukuran.

Pada saat diamankan, kedua truk tersebut kedapatan melakukan konvoi dan membunyikan musik jedag-jedug dengan sangat keras di sepanjang jalan Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, sekitar pukul 01.30 WIB.

“Selain kendaraan dan alat yang digunakan, sopir dan serta operator soundsystem juga diamankan untuk dimintai keterangan,” jelas Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan satu balok di pundaknya tersebut.

Dikatakannya, penindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Malang Nomor 200.1.1/90.81/35.07.207/2023. 

"Penggunaan sound system secara berlebihan dapat mengganggu kekhusyukan beribadah pada bulan suci ramadan. Kami berharap para pemilik usaha penyewaan sound system dapat memahami dan mengikuti imbauan ini demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Malang," ungkapnya.

Pihaknya beserta instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penggunaan sund system horeg. Selain itu, pihak kepolisian juga gencar melaksanakan operasi dengan sandi Ops Pekat Semeru 2024 guna menanggulangi penyakit masyarakat dengan sasaran seperti peredaran minuman keras, narkoba, hingga perjudian.

"Semua dilakukan guna meningkatkan Kamtibmas kondusif saat bulan ramadan hingga menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H," tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sound Horeg Kabupaten Malang Polres Malang Polisi Ramadan
04. Home Sidebar 1
06. Home Sidebar 3 04. Home Sidebar 1