KETIK, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan seluruh Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di luar garis pantai kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang, akan dibatalkan.
Pernyataan ini respons sekaligus bantahan terhadap isu yang berkembang di berbagai media daring yang menyebutkan dirinya membatalkan pencabutan SHGB milik Aguan.
“Sekarang hari ini berita-berita di berbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tangerang. Saya katakan berita itu tidak benar,” tegas Nusron (22/2/2025).
Sejak polemik pagar laut mencuat di masyarakat, Menteri Nusron telah menyampaikan secara konsisten bahwa terdapat total 280 sertipikat di kawasan tersebut, yang terdiri dari 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). Dari jumlah itu, 58 Sertifikat berada di dalam garis pantai, sedangkan 222 lainnya berada di luar garis pantai.
“Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertipikat,” jelas Nusron.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menyebutkan bahwa masih ada 13 Sertifikat SHGB lainnya yang tengah dalam proses penelaahan. Proses ini dilakukan karena lahan yang tercakup dalam Sertifikat tersebut berada di posisi yang sebagian masuk ke dalam garis pantai dan sebagian lainnya di luar garis pantai.
Ke depan, Nusron berkomitmen untuk terus mengawal penyelesaian polemik pagar laut ini sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa sertipikat yang sah di dalam garis pantai tetap diakui, sedangkan yang tidak sesuai aturan akan dibatalkan.
“Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya, kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang gak benar semua dibatalkan,” pungkasnya. (*)