KETIK, TRENGGALEK – Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama Kantor Pertanahan ATR/BPR setempat di Aula DPRD, Rabu 12 Maret 2025.
Agenda pentingnya terkait legalitas Surat Hak Milik (SHM) di Pantai Konang, Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek Husni Tahir menyebut, kepemilikan sertifikat SHM itu sudah terbit sejak tahun 1996, jauh sebelum adanya atruran sepadan pantai yang diatur di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) Tahun 2012.
"Ini artinya, meski sudah memiliki sertifikat yang sah, namun penggunaannya harus mengikuti aturan yang baru, "ucapnya.
Husni menjelaskan, sertifikat tersebut sudah ada sejak Tahun 1996 melalui keputusan BPN Provinsi Jawa Timur."Secara yuridis hak memang ada, tapi penggunaannya harus dikaji ulang. Jika nanti bertentangan dengan aturan sebelumnya maka haknya harus dibatasi, "imbuhnya.
Politisi Partai Hanura ini menegaskan, di dalam Perda RT RW Kabupaten Trenggalek melarang kepemilikan pribadi di wilayah pantai. "Kalau sepadan pantai tidak boleh dimiliki secara pribadi tentu harus dipatuhi. Apalagi diterbitkan setelah undang-undang nomor 27 Tahun 2007. Maka pertanyaannya, ada apa dibalik itu?, "tandasnya.
Ketika disinggung terkait pencabutan sertifikat kepemilikan wilayah di Pantai Konang, ia menyampaikan, mencabut sertifikat tidak bisa serta merta. "Kecuali ada gugatan maka akan gugur dengan sendirinya, " pungkas orang nomor satu Hanura Trenggalek tersebut (*)