Miris, Ibu Hamil Tuna Wisma di Cilacap Curi HP untuk Biaya Persalinan, Polisi Tempuh Jalur Restorative Justice

28 April 2025 17:15 28 Apr 2025 17:15

Thumbnail Miris, Ibu Hamil Tuna Wisma di Cilacap Curi HP untuk Biaya Persalinan, Polisi Tempuh Jalur Restorative Justice
Pelaku pencurian handphone USW (28), seorang tunawisma terpaksa mencuri untuk biaya melahirkan secara Caesar. (Foto: Humas Polresta)

KETIK, CILACAP – Merasa putus asa dengan kehamilannya namun tidak ada biaya untuk persalinan, seorang wanita tunawisma nekad mencuri handphone untuk membiayai persalinan. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 22 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 WIB di konter HP milik MB (36), warga kelurahan Mertasinga Kecamatan Cilacap Utara.

Pelaku USW (28) mengambil sebuah handphone Samsung Galaxy S10+ yang tergeletak di kursi depan konter. HP tersebut rencananya akan digunakan untuk biaya persalinan yang diprediksi akan melahirkan secara caesar pada salah satu rumah sakit di Kabupaten Kebumen.

Lebih dari satu tahun setelah kejadian, kasus ini baru dilaporkan oleh korban pada tanggal 20 April 2025. 

 

Foto Barang bukti kejahatan, handphone Samsung galaxy S10+ (foto: Humas Polresta Cilacap)Barang bukti kejahatan, handphone Samsung galaxy S10+ (foto: Humas Polresta Cilacap)

 

Korban awalnya enggan melaporkan pencurian tersebut karena beranggapan proses hukum akan membutuhkan biaya yang besar. Setelah berpikir lama korban memberanikan diri datang ke kantor polisi untuk melaporkan. Setelah melaporkan korban baru mengetahui bahwa seluruh proses pelaporan dan penyelidikan tidak dikenai biaya atau gratis.

Usai menerima laporan Tim Resmob Polresta Cilacap langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan menganalisa rekaman cctv dan memeriksa sejumlah saksi. Pelaku akhirnya teridentifikasi dan berhasil diamankan pada hari yang sama 20 April 2025 di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Cilacap Utara.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku dalam keadaan hamil dan merupakan tunawisma yang membutuhkan biaya untuk melahirkan secara caesar. Dengan keadaan pelaku polisi menimbang kondisi tersebut disertai ada itikad baik dari pelapor untuk memaafkan pelaku maka kepolisian memutuskan penyelesaian perkara melalui jalur restoratif justice.

Kasi Humas Polresta Ipda Galih Soecahyo mengatakan dengan menimbang nilai kemanusiaan dan korban juga bersedia memaafkan maka Polresta Cilacap mengambil langkah Restoratif Justice kepada pelaku.

"Kami dari Polresta Cilacap tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap penanganan perkara. Dalam kasus ini, pelaku adalah seorang tunawisma dan tengah hamil besar pada saat kejadian. Karena itu pendekatan restoratif justice dinilai lebih tepat," ujarnya.

Selain pelaku tidak memiliki tempat tinggal tetap, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Cilacap untuk memberikan penanganan dan perlindungan sosial lanjutan.

"Dengan kasus ini membuktikan bahwa penegak hukum tidak hanya mengangkat penegakan hukum tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan kemanusiaan, terutama terhadap warga yang rentan," pungkas Galih. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pencurian Kriminal Restorative Justice Keadilan restoratif Cilacap perempuan tunawisma curi HP