KETIK, MAGETAN – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 Kabupaten Magetan di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis MK pada Senin, 24 Februari 2025, TPS yang akan menggelar PSU, yakni TPS 01 dan 04 Desa Kinandang, TPS 01 Desa Nguri, serta TPS 09 Desa Selotinatah.
Diketahui sebelumnya, sengketa Pilkada Kabupaten Magetan 2024 diajukan oleh pasangan calon (paslon) Sujatno-Ida. Pengajuan sengketa itu lantaran dugaan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Magetan Noviano Suyide saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat pleno dengan KPU RI serta KPU Provinsi Jatim untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
"Hasil amar putusan majelis MK maksimal 30 hari, pihak kami akan segera melakukan pleno dengan KPU RI serta KPU Provinsi untuk menindaklanjuti hasil putusan tersebut," ujarnya.
Ditanya apakah PSU di 4 TPS tersebut akan merubah hasil Pilkada Magetan 2024, Noviano menjawab diplomatis.
"Kita tunggu saja hasilnya, kami sebagai penyelenggara hanya menyiapkan sesuai amar putusan yang dibacakan oleh hakim MK," tandasnya. (*)