KETIK, ACEH BARAT DAYA – Kementerian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Laut melalui Syahbandar Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), melakukan sosialisasi keselamatan pelayaran kapal bagi para nelayan di kabupaten setempat, Rabu, 30 Oktober 2024.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Syahbandar Susoh, Hardi Sugianto yang juga sebagai pemateri, Koordinator Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Siemeulue, Dian Patria Keliat Koordinator SHSK.
Selain itu juga turut hadir mewakili kepala Dinas Kelautan setempat, Muspika Susoh, perwakilan Danpos AL Abdya, perwakilan Pol Airud, para panglima laut dan puluhan nelayan Abdya.
Kepala Syahbandar Susoh, Hardi Sugianto dalam penyampaiannya mengupas tentang apa itu syahbandar, kapal, kapal penangkap ikan/kapal nelayan, kelaiklautan kapal, sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 468 Tahun 2024.
"Dimana pelaksanaan kewenangan dalam penyelenggaraan kelaiklautan kapal dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang terdiri atas, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Kepala KSOP Utama, kepala KSOP, kepala KSOP Khusus Batam dan kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan," kata Hardi Sugianto.
Hardi Sugianto dalam kesempatan itu juga menjelaskan soal pentingnya status hukum kapal, untuk diketahui nelayan. Status hukum kapal adalah suatu proses pengukuran kapal, pendaftaran kapal dan penetapan kebangsaan kapal.
Hardi Sugianto juga mengupas tuntas tentang fungsi dan kegunaan surat tanda kebangsaan kapal, yakni setiap kapal yang telah diberikan surat tanda kebangsaan kapal seperti surat laut, pas besar dan pas kecil berhak mengibarkan bendera kebangsaan Indonesia.
Kemudian, sebagai identitas kapal dan sebagai bukti kepemilikan yang sah dan terdaftar pada register induk kapal Indonesia di Kementerian Perhubungan cq Direktorat Perhubungan Laut dan atau, pada kementerian yang telah diberi kewenangan oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
Dijelaskannya juga tentang surat tanda kebangsaan kapal yang meliputi surat laut untuk kapal berukuran GT.175 atau lebih, Pas Besar untuk Kapal berukuran GT.7 sampai dengan ukuran kurang dari GT.175 dan Pas Kecil untuk kapal berukuran kurang dari GT.7.
"Seperti tertuang dalam PM Nomor 39 tahun 2017 Pasal 59 Ayat 1,2,3. UU 17 tahun 2008 Pasal 158 Ayat 1 dimana kapal yang telah diukur dan mendapat surat ukur dapat didaftarkan di Indonesia oleh pemilik kapada pejabat pendaftar dan pencatat balik nama kapal yang ditetapkan oleh Menteri," sebutnya.
Kemudian, soal pengukuran kapal yang diukur oleh ahli ukur kapal yang sudah dikukuhkan melalui Kementerian Perhubungan, pendaftaran kapal atas hak pemilik atas kapal, memberi perlindungan terhadap hak pemilik kapal atas kapalnya dan kebangsaan kapal ialah surat kapal yang merupakan bukti kebangsaan yang memberikan hak kepada kapal untuk berlayar dengan mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan.
"Tanda selar diberikan dan dipasang di kapal setelah surat ukur permanen terbit dan tanda pendaftaran diberikan di kapal setelah dikeluarkan gross akte dari syahbandar, dibuatkan berita acara pemasangan tanda selar, diketahui oleh syahbandar dan pemilik kapal," kata Hardi.
Syahbandar Susoh, lanjutnya, melalui petugas yang telah ditunjuk saat ini sudah legal melakukan pengukuran kapal karena sudah ada SK pengukuran. Kementrian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut memberikan SK kepada Syahbandar Susoh untuk melakukan pengukuran kapal.
"Artinya, nelayan kita baik Abdya, maupun di luar Abdya bisa memilih untuk mendaftarkan pengukuran Kapal. Yang penting setiap UPT yang sudah diberikan kewenangan sudah boleh melakukan pengukuran kapal. Setelah kita masuk, kita berusaha ke kementerian untuk memudahkan masyarakat agar masyarakat tidak perlu lagi keluar Abdya untuk mengukur kapalnya. Ini tentu sebuah kemudahan," ucapnya.
Terakhir, Hardi Sugianto memberikan tips kepada nelayan sebelum melakukan pelayaran. Ini meliputi, terpenuhinya kelaiklautan kapal, terpenuhinya status hukum kapal dan sertifikasi kapal, terpenuhinya kelengkapan alat-alat keselamatan, tersedianya perangkat navigasi dan telekomunikasi, tersedianya alat pendeteksi otomatis (AIS) atau Vessel Monitoring System (VMS), terpenuhinya surat tanda kecakapan awak ka SKK 30 atau 60 Mil dan tentu berdoa.
"Dan selalu ingat keluarga menanti dirumah," katanya. (*)