KETIK, MALANG – Pelaku kriminalitas pencurian kendaraan motor (Curanmor) kian lihai menjalankan aksinya. Terbaru, Polres Malang berhasil mengamankan pria di Kabupaten Malang pelaku curanmor yang nyaru sebagai tukang bangunan.
Terduga pelaku berinisial MA (33) tersebut diamankan setelah mencuri motor milik seorang pekerja bangunan. Modusnya pelaku berpura-pura menjadi buruh harian.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Polsek Wonosari pada Jumat, 14 Februari 2024.
Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Dusun Bumirejo, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari. Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat N-5084-IA yang dicuri pelaku.
"Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban yang merekrutnya sebagai pekerja bangunan. Setelah bekerja beberapa jam, dia kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban beserta STNK dan ponsel yang disimpan di dalam jok," ujar AKP Ponsen Dadang Martianto dalam keterangannya, Minggu, 16 Februari 2025.
Kasus ini terjadi di Perumnas II, Desa Talangagung, Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa, 5 November 2024. Saat itu, korban, Epriyono (47), tengah bekerja merenovasi rumah menerima pelaku sebagai pekerja tambahan setelah melamar melalui media sosial Facebook.
"Awalnya, semua terlihat baik-baik saja. Bahkan pelaku sempat ikut membantu mengangkut barang material bangunan di lokasi renovasi rumah. Namun, sekitar pukul 09.30 WIB, korban yang hendak mengambil alat kerja menyadari bahwa sepeda motor miliknya telah hilang," kata AKP Ponsen Dadang Martianto.
Selain itu, lanjut ia, HP dan STNK yang berada di dalam jok motor juga ikut raib. Menyadari dirinya menjadi korban pencurian, korban segera melapor ke Polsek Kepanjen.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kepanjen melakukan penyelidikan. Kurang lebih dua bulan kemudian setelah laporan itu petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Wonosari. Petugas segera berkoordinasi dengan Polsek Wonosari untuk melakukan penangkapan.
"Setelah mengumpulkan bukti dan informasi, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya. Barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri juga ditemukan dalam penguasaan tersangka," jelasnya.
Ia menyebut, saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Kepanjen dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. (*)