Optimalisasi DBHCHT dan Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Malang Gelar Talk Show

26 Maret 2025 16:00 26 Mar 2025 16:00

Thumbnail Optimalisasi DBHCHT dan Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Malang Gelar Talk Show Watermark Ketik
Pelaksanaan talk show yang menghadirkan Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib, Kepala Bea Cukai Malang, Kejaksaan dan DPRD Kabupaten Malang, Rabu, 26 Maret 2025. (Foto: Binar Gumilang/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang, melalui Diskominfo, menggelar talk show pada Rabu, 26 Maret 2025, untuk menyosialisasikan bahaya rokok ilegal dan meminimalisasi peredarannya. Hadir secara langsung Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib. 

Turut hadir Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Ari Wibowo, Kasubsi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Kejari Kabupaten Malang, Fikri Fawait dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Kholiq.

Mengawali Talk Show, Wabup Hj Lathifah Shohib menjelaskan, bahwa beragam optimalisasi dilakukan Pemkab Malang dalam memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dimulai dari sejumlah dinas dengan sasaran yang beragam, mulai pelatihan hingga evaluasi, sarana prasarana kesehatan hingga pertanian untuk masyarakat. Termasuk, hingga pada sasaran tingkatan sosialisasi gempur rokok ilegal.

"Arah pemanfaatan ini disesuaikan dengan bidang masing-masing. Sehingga, semua memberikan azas manfaat sesuai dengan aturan yang ada," ujar Lathifah.

Foto Plt Kadiskominfo Kabupaten Malang bersama staf serta Kasatpol PP Kabupaten Malang dan pihak Bea Cukai. (Foto: Binar Gumilang/Ketik.co.id)Plt Kadiskominfo Kabupaten Malang bersama staf serta Kasatpol PP Kabupaten Malang dan pihak Bea Cukai. (Foto: Binar Gumilang/Ketik.co.id)

Upaya meminimalisir rokok ilegal dilakukan melalui sosialisasi yang melibatkan Diskominfo dan Satpol PP. Diskominfo memanfaatkan media massa, sementara Satpol PP melakukan sosialisasi langsung dan pemasangan spanduk. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat bahaya rokok ilegal.

"Khusus tatap muka, Satpol PP memiliki sosialisasi dengan nama Sobo Pasar. Dimana langkah yang dilakukan, sosialisasi dengan menjangkau penjual atau pemilik toko yang menjual rokok dan konsumen atau pembeli. Sehingga, langsung memberikan pemahaman kepada masyarakat. Karena langkah ini juga efektif, sehingga di tahun 2025 ditargetkan bisa dimaksimalkan," bebernya gamblang.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Gunawan Ari Wibowo menjelaskan bahwa Kabupaten Malang adalah penyumbang terbesar DBHCHT. Bahkan di tahun 2025 ini, target yang diberikan adalah di angka Rp31,6 triliun. Hasil dari keseluruhan upaya tersebut akan dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan kesehatan, dan penegakan hukum. Hal ini sejalan dengan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang selama ini aktif dalam penegakan hukum.

"Khusus penegakan hukum, itu ada alokasi sekitar 10 persen. Penegakan di sini, salah satu peran yang dilakukan oleh Satpol PP. Bagaimana kita memberikan sosialisasi kepada masyarakat hingga mengenai bahaya rokok ilegal," ungkapnya. 

Kemudian, tambah Gunawan, bagaimana regulasi cukai juga disampaikan kepada masyarakat. Misalnya, menjual rokok polos mengenai sanksi hingga denda.

"Seperti denda, ini tidak serta merta sama sesuai dengan pelanggaran. Namun, juga dilihat dari kesalahan yang dilakukan. Jika berulang, maka sanksi denda akan mengikuti," paparnya.

Kasubsi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Fikri Fawait menjelaskan, bahwa tidak semua perkara pidana langsung diproses secara hukum. Sebelum mencapai tahap tersebut, terdapat upaya lain yang dilakukan.

"Seperti, ada denda atau restorasi justice. Untuk terkait cukai, itukan ada denda. Sehingga, ada peluang tidak berlanjut hingga pada proses persidangan, ketika denda sudah dilakukan," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kholiq, dalam talk show itu menjelaskan bahwa selama proses pelaksanaan sudah berlangsung baik, maka legislatif selaku lembaga kontrol, tidak melakukan pengawasan secara menyeluruh. Terlebih, hingga pada tingkatan pembinaan.

"Azas manfaat dari pelaksanaan ini sudah sangat bagus. Karena, tidak kepada pedagang sebagai bagian sasaran rokok ilegal. Namun, dari keterangan tadi juga diberikan kepada petani tembakau. Sehingga, ini sudah bagus," tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

rokok ilegal Kabupaten Malang Malang Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib Diskominfo