Panglima TNI Perintahkan Pasukan Amankan Kejaksaan Seluruh Indonesia, Ada Apa?

12 Mei 2025 12:30 12 Mei 2025 12:30

Thumbnail Panglima TNI Perintahkan Pasukan Amankan Kejaksaan Seluruh Indonesia, Ada Apa?
Panglima TNI Agus Subiyanto. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Surat Telegram yang mencuri perhatian. Isinya memerintahkan seluruh satuan TNI melakukan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Informasi ini tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Dalam Telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak juga mengeluarkan surat perintah untuk para Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) agar mengerahkan personel sebanyak 1 SST (30 Personel) untuk Pengamanan di Kejati dan 1 Regu (10 Personel) untuk Pengamanan di Kejari seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan, Telegram pengamanan kantor Kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia itu tidak bersifat khusus, melainkan perbantuan pengamanan biasa saja.

"Kegiatan pengamanan ini sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antar-satuan. Yang akan dilaksanakan ke depan kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan, sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis," jelasnya.

Terkait dengan jumlah kekuatan 1 Peleton (Ton) untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan 1 Regu untuk Kejaksaan Negeri (Kejari), Kadispenad menyebut itu gambaran sesuai struktur yang disiapkan nominatifnya. Namun dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang dan disesuaikan dengan kebutuhan atau sesuai keperluan.

"Saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya," tegasnya.

Kadispenad juga menegaskan bahwa TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kantor kejaksaan Kejari Panglima TNI TNI AD Kasad