KETIK, JEMBER – Puluhan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jember pada Selasa (19/9/2023) siang. Kali ini, belasan perwakilan mahasiswa PMII dipersilahkan untuk menyampaikan pendapat melalui audiensi bersama anggota dewan.
Audiensi berlangsung lama hingga akhirnya membuahkan komitmen bersama antara perwakilan PMII dengan pansus empat dan seluruh fraksi.
Ketua Umum PMII Jember Bayu Wicaksono, mengatakan pihaknya dengan anggota dewan sepakat untuk komitmen mengakomodir tuntutan terkait Raperda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).
Adapun empat poin tuntutan mereka. Pertama, terkait klausul pertambangan, PMII meminta agar pertambangan hanya diperbolehkan sebatas eksplorasi untuk kepentingan ilmu pengetahuan. “Mempertahankan RTRW tahun 2015,” papar Bayu.
Kedua, lahan pertanian dan hutan agar tidak dimasukkan ke dalam kawasan strategis. Ketiga, lahan sawah yang dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) tidak boleh berkurang.
Menurutnya, dalam lima tahun terakhir sumbangan PDRB Kabupaten Jember terus menurun karena ada penyempitan lahan yang terus terjadi.
Terakhir, setelah pembahasan substansi bersama kementerian dilakukan, DPRD diminta untuk membuka ruang publik bagi masyarakat dalam menyusun raperda. “Jadi tahapan selanjutnya RTRW ini masyarakat akan dilibatkan,” jelas Bayu.
Sementara, Ketua Pansus 4 DPRD Jember Tabroni menyampaikan bahwa notulensi kesepakatan dengan PMII tetap akan dikirimkan ke Kementerian.
“Hari ini terakhir substansi antara DPRD dengan eksekutif, tapi kalau kita memang tidak bisa bersepakat pada hari ini kita bisa mengirimkan hasil notulensi termasuk masukan dan saran teman PMII,” jelas Tabroni usai audiensi.
Tabroni menjelaskan, pihaknya, DPRD Jember berkomitmen dalam penyusunan RTRW tidak memberikan ruang untuk eksploitasi tambang di Jember.
“RTRW ini adalah tujuan penataan ruang, tidak memberikan ruang kepada tambang, tetapi itu akan diatur dalam ketentuan-ketentuan khusus,” pungkas Tabroni.(*)