Pelaku Bom Bondet di Rumah KPPS di Pamekasan Hanya Dibayar Rp 500 Ribu

Jurnalis: Supyanto Efendi
Editor: Gumilang

23 Februari 2024 14:30 23 Feb 2024 14:30

Thumbnail Pelaku Bom Bondet di Rumah KPPS di Pamekasan Hanya Dibayar Rp 500 Ribu Watermark Ketik
Polres Pamekasan Jumpa Pers tentang Peristiwa Bom Bondet di Rumah KPPS. (Foto: Supyan/ketik.co.id)

KETIK, PAMEKASAN – Setelah melakukan penyelidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dari tragedi ledakan bom bondet di rumah ketua KPPS Kusairi (53) di Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan akhirnya polisi berhasil menangkap 3 orang tersangka.

Dari tiga tersangka tersebut diantaranya, inisial S merupakan pelaku atau yang melempar bom bondet ke rumah Kusairi atas perintah orang yang berinisial A. Sementara A mendapatkan atau membeli bom bondet dari AR seharga 150 ribu rupiah.

Tersangka S melakukan tindakan yang merugikan terhadap keluarga Kusairi itu mengaku hanya dibayar 500 ribu rupiah oleh dalang dari peristiwa tersebut yakni tersangka A.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, A membeli bom kepada AR sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2023," kata Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo, saat jumpa pers di Polres Pamekasan, Jum'at (23/2/2024).

Pihaknya menjelaskan, tersangka A sempat merencanakan aksi jahatnya itu pada tiga bulan sebelumnya, namun rencana itu gagal. "Alasan tersangka A melakukan hal tersebut karena sakit hati dan dendam terhadap anak dari Kusairi yang bernama Feri," ungkapnya.

Akibatnya perbuatan, tersangka S, A dan AR dikenakan pasal 1 ayat (1) Undangan-Undang darurat RI Nomor. 12 tahun 1951 dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Dari peristiwa tersebut, Polisi berhasil mengamankan 2 buah benda peledak jenis mercon berbentuk bulat, 1 buah tepung tapioka, 1 buah bubuk mesiu, 2 buah kantong plastik tawas, 1 buah kantong plastik potasium, 1 buah kantong plastik potasium sendawa dan 1 alat pembuat bahan peledak jenis mercon. (*).

Tombol Google News

Tags:

rumah KPPS di bom