KETIK, BLITAR – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah (29), seorang warga Blitar.
Korban ditemukan dalam keadaan termutilasi di koper merah di Ngawi. Pelaku, Rohmat Tri Hartanto (RTH), warga Kabupaten Tulungagung, telah diringkus di wilayah eks Karesidenan Madiun.
RTH, yang mengaku sebagai suami siri korban, menyatakan bahwa tindakannya dipicu oleh cemburu dan sakit hati.
“Pelaku sakit hati karena korban diketahui pernah memasukkan laki-laki lain ke kamar kosnya,” ujar Kombes Farman, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, dalam konferensi pers di Surabaya, Senin 27 Januari 2025.
Farman menjelaskan, pelaku juga merasa tersinggung akibat pesan singkat korban yang mendoakan buruk anak pelaku dari hubungan lain.
Tak hanya itu, korban diduga sempat meminta pelaku untuk menghilangkan anaknya dan kerap meminta uang, termasuk Rp 1 juta yang telah dipersiapkan RTH saat pertemuan terakhir mereka di sebuah hotel di Kota Kediri
“Pada pertemuan 19 Januari 2025 di kamar 301 hotel itu, pelaku telah merencanakan pembunuhan. Di dalam kamar, pelaku mencekik korban hingga tewas,” tambah Farman.
Setelah membunuh, pelaku memutilasi tubuh korban menggunakan sebilah pisau. Bagian tubuh korban lalu dibuang secara terpisah.
Koper merah berisi tubuh ditemukan di Desa Dadapan, Ngawi, sementara kepala ditemukan di Watulimo, Trenggalek, dan kaki di Ponorogo.
Uswatun Khasanah, merupakan warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Ia berstatus janda dengan dua anak dari dua pernikahan yang kandas.
Korban dikenal sebagai sosok yang tertutup mengenai kehidupan pribadinya terutama kisah asmaranya.
“Anak saya tidak pernah cerita soal hubungannya dengan siapapun, termasuk dengan pelaku,” ungkap Handi Suprapto, ayah tiri korban.
Ia mengaku hanya pernah bertemu pelaku satu kali saat RTH datang ke rumah keluarga di Blitar.
Saat ini, polisi tengah mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti tambahan. RTH dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Keluarga korban mengaku terpukul atas tragedi ini. Mereka meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Kami tidak menyangka dia tega melakukan ini. Kami hanya berharap keadilan ditegakkan,” tegas Handi.
Kasus ini membuka kembali perhatian terhadap kekerasan dalam hubungan pribadi dan dampaknya. Polda Jatim memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap detail lain yang mungkin muncul.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dalam hubungan, demi mencegah kasus serupa terulang.(*)