KETIK, SURABAYA – Rohmad Tri Hartanto alias Antok, 32, warga Desa Gombal, Pakal Tulungagung tidak berkutik saat ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim di Madiun. Rohmad merupakan pelaku mutilasi mayat wanita dalam koper yang ditemukan di Ngawi.
"Pelaku kami tangkap saat berada di lampu merah, setelah sebelumnya melalui pemeriksaan dan pengejaran," ucap Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, Senin, 27 Januari 2025.
Farman menjelaskan, pelaku membunuh korban di dalam kamar hotel di Kediri dengan cara dicekik.
"Karena pelaku bingung membawa jenazah korban yang membuat pelaku merencanakan untuk membuangnya dengan cara memasukkan ke dalam koper," terangnya.
Saat hendak dimasukkan ke dalam koper, tubuh korban dalam kondisi utuh. Namun, koper yang digunakan pelaku tidak muat.
"Dari sana pelaku memutilasi kepala terlebih dahulu, tetapi tidak cukup maka pelaku kembali memutilasi kedua kaki dari pangkal paha dan hingga pangkal betis," terang Farman.
Polisi menunjukkan pisau yang digunakan pelaku untuk memutilasi korban, Senin, 27 Januari 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)
Usai memutilasi, pelaku lantas membuang bagian tubuh korban di beberapa tempat. Seperti bagian tubuh korban dibuang di Ngawi, Kaki di Trenggalek dan kepala di Ponorogo.
"Namun saat hendak membuang kepala korban, sempat tertahan kena jendela mobil yang membuat kepala kembali masuk ke dalam mobil," jelasnya.
Farman menjelaskan saat pemeriksaan didapati pelaku Rohmad telah kabur. Polisi menangkap pelaku di Madiun saat berhenti di lampu merah.
"Pelaku kami tangkap 26 Januari 2025 saat pelaku hendak kabur," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku Rohmad dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat.
"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," jelasnya. (*)