KETIK, SURABAYA – Pelecehan seksual di transportasi umum, termasuk kereta api, merupakan masalah yang kerap terjadi dan perlu mendapatkan perhatian serius.
Kejadian ini tidak hanya merugikan korban secara fisik dan mental, tetapi juga mencerminkan masih kurangnya kesadaran akan pentingnya keamanan di ruang publik.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya terus berupaya menciptakan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman bagi pelanggan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan keamanan dan kenyamanan para pelanggan yang juga menjadi prioritas utama setelah keselamatan perjalanan kereta api.
KAI Daop 8 Surabaya menjadikan konsen terhadap segala jenis kejahatan dalam bentuk pelecehan seksual.
"KAI dengan tegas memberikan kebijakan kepada pelaku dengan mem-blacklist tidak dapat menggunakan transportasi kereta api selamanya," ucapnya pada Kamis 20 Februari 2025.
Bagi pelanggan yang mengalami tindak kejahatan pelecehan seksual, dapat melaporkan kepada petugas yang ada disekitar, atau bisa lapor kepada petugas kondektur melalui nomor yang tersedia di ujung kereta.
"KAI Daop 8 Surabaya siap memberikan dukungan penuh dengan melindungi dan mendampingi korban dalam proses hukumnya," terangnya.
Ditambahkannya, saat ini KAI Daop 8 Surabaya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan melalui poster, pembagian stiker, serta mengajak pengguna untuk menandatangani petisi Anti Pelecehan dan Kekerasan Seksual.
Diharapkan dengan kampanye ini seluruh pelanggan kereta api dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta berani lapor apabila terdapat kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kereta api, baik stasiun maupun kereta api.(*)