Perizinan Terbit Kurang dari Satu Jam

Pemkab Bandung Gratiskan Retribusi PBG untuk Masjid dan Rumah Subsidi

27 April 2025 09:12 27 Apr 2025 09:12

Thumbnail Pemkab Bandung Gratiskan Retribusi PBG untuk Masjid dan Rumah Subsidi
Kepala DPMPTSP Kab Bandung Ben Indra Agusta saat Bedas Expo di Jl Al Fathu Soreang, Kamis (24/4/2/5). (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Dalam rangka Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, Bupati Bandung Dadang Supriatna memberikan kemudahan pengurusan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung, Ben Indra Agusta menyebut, perizinan PBG gratis itu di antaranya untuk seluruh masjid dan rumah subsidi dan rumah masyarakat berukuran kecil.

"PBG yang digratiskan itu antara lain untuk semua masjid di Kabupaten Bandung dan rumah subsidi yang luasnya kurang dari 36 m2 dan rumah masyarakat dengan luas kurang dari 48 m2," kata Ben saat ditemui di Booth DPMPTSP Bedas Expo, Jumat 25 April 2025.

Menurut Ben, retribusi PBG gratis ini berlaku mulai dari 15 April 2025 - 30 April 2025. Ben mengatakan khusus untuk masjid berlaku bagi semua masjid yang belum memiliki PBG.

Ben menyebut syarat pemberian PBG gratis tersebut antara lain memiliki SHM/Hibah/Wakaf dari Pengurus Masjid/DKM; KTP dan SK DKM dari DMI; Nomor Whatshap Ketua DKM; dan foto bangunan masjid dari tiap sudut masjid.

"Kita bisa pastikan untuk PBG gratis ini beberapa permohonan PBG-nya bisa keluar dalam waktu di bawah satu jam. Proses penggambaran bangunan kita bekerjasama dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI)," tandas Ben.(*)

Tombol Google News

Tags:

PBG perizinan PEMKAB BANDUNG dpmptsp kab bandung BUPATI BANDUNG DADANG SUPRIATNA Masjid