Pemkab Malang Digugat ke PN Kepanjen Terkait Lahan Pasar Hewan Pakis

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

22 Mei 2024 07:01 22 Mei 2024 07:01

Thumbnail Pemkab Malang Digugat ke PN Kepanjen Terkait Lahan Pasar Hewan Pakis Watermark Ketik
Kuasa hukum Nur Yusuf, Cuwik Liman Wibowo, SH, M. Hum yang menggugat Pemkab Malang. (Foto : Binar Gumilang/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Pemkab Malang mendapat gugatan perdata dari salah seorang warga Kota Malang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Gugatan itu terkait masalah lahan Pasar Hewan Pakis, Kabupaten Malang.

Identitas penggugatnya adalah Nur Yusuf, ahli waris dari (alm) Imam Qurtubi, warga Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. 

Gugatan dilayangkan pada awal bulan Mei 2024, dengan nomor 61/Pdt.G/2024/PN.Kpn. Gugatan tersebut dilayangkan melalui dua Kuasa hukum Nur Yusuf, yakni Rudy Sanjaya Arief, SH serta Cuwik Liman Wibowo, SH, M. Hum 

Ada 10 orang yang menjadi tergugat. Di antaranya Bupati Malang (tergugat I), Sekda Kabupaten Malang (tergugat II), Badan Keuangan dan Aset Daerah (tergugat III), serta beberapa tergugat lain seperti Dinas Perindustrian Perdagangan, Camat dan Kepala Desa Pakiskembar, Kecamatan Pakis. 

Kuasa Hukum Nur Yusuf, Cuwik Liman Wibowo, SH, M. Hum mengatakan, sebenarnya sidang pertama gugatan untuk Pemkab Malang tersebut sudah berlangsung Selasa (21/5/24) kemarin. 

"Namun, saat itu hanya dihadiri tergugat kepala desa serta camat yang diwakili oleh Wakil Camat," ujarnya kepada awak media di PN Kepanjen, Rabu (22/5/2024).

Karena banyak pihak tergugat tidak hadir, hakim memutuskan menunda persidangan. Dijadwalkan sidang dilanjutkan Selasa (28/5/24) dengan agenda memanggil semua pihak tergugat yang belum hadir. 

Menurutnya, berdasarkan materi gugatan, bahwa penggugat adalah ahli waris sah dari (alm) Imam Qurtubi. Ia selaku pemilik sebidang tanah yasan jenis pertanian dengan leter C nomor: 2156, persil nomor: kelas S II dengan luas 1.770 meter persegi atas nama (alm) Imam Qurtubi. 

Sebidang tanah itu, berasal dari tanah adat milik adat yaitu seluas 950 meter persegi, leter C nomor: 1634, persil nomor: 25 blok S II sebagaimana Akta Jual Beli nomor: 459/PPAT-PKs/VII/1996. Dan, tanah seluas 820 meter persegi, leter C nomor: 2156, persil nomor: 25 blok S II, sebagaimana Akta Jual Beli nomor: 460/PPAT-PKs/VII/1996.

"Tanah tersebut telah dikuasi oleh Pemkab Malang dengan difungsikan sebagai Pasar Hewan. Bahkan diduga telah tercatat dalam inventaris atau aset Pemkab Malang," sebutnya.

Masih kata ia, bahwa gugatan yang dilayangkan oleh penggugat, lantaran para tergugat dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum atas penggunaan dan penguasaan tanah tersebut. 

"Apalagi penggugat merasa bahwa pemilik tanah, yakni (alm) Imam Qurtubi tidak pernah menjualnya. Bukti yang dimiliki oleh penggugat adalah surat AJB (Akta Jual Beli) asli yang masih dipegang," ungkapnya.

Atas hal itu, maka pihaknya melakukan gugatan ke PN Kepanjen. Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah dikonfirmasi mengenai hal itu belum mengetahui secara lengkap duduk perkaranya.

"Silahkan konfirmasi ke bagian hukum maupun pertanahan. Tetapi kalau secara umum, prinsipnya Pemkab Malang akan tetap mempertahankan aset-asetnya yang sudah tercatat resmi," terangnya.

Menurutnya, bahwa gugatan pengadilan adalah hak setiap warga negara. "Tentunya kami menghormati hak tersebut," tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemkab Malang Digugat PN Kepanjen Kabupaten Malang