Pengedar Narkoba di Cilacap Ditangkap, Sabu 0,31 Gram Diamankan

Jurnalis: Nani Ekowati
Editor: Muhammad Faizin

31 Desember 2024 06:15 31 Des 2024 06:15

Thumbnail Pengedar Narkoba di Cilacap Ditangkap, Sabu 0,31 Gram Diamankan Watermark Ketik
Barang bukti yang di amankan pengedar sabu inisial AMP(28). ( Foto: Humas Polresta Cilacap untuk ketik.co.id )

KETIK, CILACAP – Satuan Polresta Cilacap, Jawa Tengah menangkap seorang pengedar Narkotika jenis sabu di Cilacap, berinisial AMP (28).

Pelaku di tangkap pada Jumat, 27 Desember 2024 kemarin. Adapun lokasi penangkapan di Jalan Kalidonan, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat.

"Petugas Sat Resnarkoba Polresta Cilacap kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan, " ungkap Ipda Galih, Senin, 30 Desember 2024.

Saat di tangkap, Polisi berhasil menyita barang bukti satu paket sabu seberat 0,31 gram, mengenai barang bukti lainnya yang di amankan berupa alat hisap dan ponsel yang di gunakan tersangka untuk bertransaksi.

"Menurut pengakuan tersangka sabu tersebut di beli dari seorang yang berinisial P yang saat ini masih buron, kemudian di jual kembali," ujar Ipda Galih.

"Dari hasil penjualan, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 50 dalam sekali transaksi," lanjutnya.

"Saat ini, tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, kasus ini sedang dalam pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat," pungkas Ipda Galih.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara. (*)

Tombol Google News

Tags:

Cilacap Kriminal narkoba SABU Polresta Cilacap