Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Jember 2024-2028 Dibuka, Simak Tahapannya

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Naufal Ardiansyah

12 September 2023 05:09 12 Sep 2023 05:09

Thumbnail Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Jember 2024-2028 Dibuka, Simak Tahapannya Watermark Ketik
Ketua Panitia Kerja Penjaringan Bacarek Universitas Jember, Dr Fendi Setyawan (kanan) dan Ketua Senat Universitas Jember, Senin (11/9/2023) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Masa jabatan Rektor Universitas Jember (UNEJ) periode sekarang akan berakhir pada 31 Januari 2024 nanti. 

Berkenaan dengan hal tersebut, akan dilakukan penjaringan bakal calon, penyaringan calon, pemilihan calon dan penetapan serta pelantikan Rektor Universitas Jember untuk masa jabatan 2024-2028.

Ketua Panitia Kerja Penjaringan Bacarek Universitas Jember, Dr Fendi Setyawan, mengatakan tahap penjaringan bakal calon Rektor dilaksanakan paling lambat lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor saat ini. 

“Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri,” papar Dr Fendi saat konferensi pers panitia penjaringan bacarek, Senin (11/9/2023).

Adapun tahapan dan jadwal penjaringan sesuai dengan Keputusan Ketua Senat Universitas Jember. Pertama, pengumuman Penjaringan Bakal Calon Rektor telah dilaksanakan mulai tanggal 28 Agustus 2023.

Kedua, pendaftaran bakal calon rektor dilaksanakan pada tanggal 4 sampai dengan 15 September 2023. Ketiga, seleksi administrasi dilaksanakan pada tanggal 18 sampai dengan 22 September. Keempat, pengumuman hasil penjaringan dilakukan pada tanggal 27 September 2023.

Setelah dalam tahap penjaringan diperoleh minimal ada 4 (empat) orang bakal calon rektor, maka tahapan selanjutnya adalah dilakukan penyaringan. 

“Jika sampai batas waktu berakhirnya pendaftaran belum memperoleh minimal 4 (empat) bakal calon rektor, maka akan dilakukan perpanjangan jangka waktu penjaringan,” imbuh Dr Fendi. 

Jika telah memenuhi, tahap penyaringan dilaksanakan paling lambat dua bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor saat ini. 

“Tahap penyaringan adalah penyampaian visi, misi, dan program kerja bakal calon di hadapan rapat senat terbuka, kemudian penilaian dan penetapan tiga calon rektor oleh Senat dalam rapat Senat tertutup,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ketiga calon yang ditetapkan oleh Senat disampaikan kepada Menteri paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan pemilihan. 

Dua minggu sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor saat ini, pemilihan rektor baru dilakukan dalam rapat Senat tertutup yang dilaksanakan oleh Senat Bersama Menteri.

“Dalam pemilihan nantinya, Menteri memiliki hak suara sebesar 35 persen dan anggota Senat sebesar 65 persen,” ungkapnya.

Hingga dilaksanakannya konferensi pers tersebut, dirinya menyampaikan baru ada dua doktor yang mengambil formulir di meja sekretariat.

“Sudah ada dua orang yang mengambil formulir pendaftaran yakni Dr Kahar Muzakar dari Fakultas MIPA dan Rektor Unej Iwan Taruna. Tapi keduanya masih belum mengembalikannya,” pungkas Dr Fendi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Universitas Jember Bakal calon rektor penjaringan bacarek Rektor periode 2024-2028 Jember Unej