KETIK, MALANG – Tidak ada pelarangan terhadap penjualan minuman beralkohol (minol) di Kota Malang. Pemerintah Kota Malang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kepala satpol PP kota Malang, Heru Mulyono menjelaskan setiap pelaku usaha maupun tempat hiburan yang menjual minol, harus memiliki izin operasional. Namun banyak pelaku usaha yang sudah memenuhi persyaratan namun belum terverifikasi oleh Pemprov Jawa Timur.
"Peredaran minuman alkhohol tidak ada larangan, akan tetapi sesuai dengan prosedur yang ada. Kemarin banyak yang merasa sudah mengirimkan persyaratan di OSS tapi tidak di approve, tidak diverifikasi Dinas Pariwisata Provinsi Jatim," ujarnya, Selasa 18 Februari 2025.
Bukan hanya perizinan yang harus dipenuhi, namun juga hal-hal teknis seperti penempelan stiker 21+ oleh pelaku usaha secara mandiri. Apabila ditemui pelaku usaha yang menjajakan minol tanpa identitas stiker tersebut maka akan dilakukan penindakan.
"Pelaku usaha sendiri yang akan menempelkan secara mandiri. Ketika tidak ada stiker maka akan kita tindak. Jadi kita berimbang yang memiliki usaha punya kewajiban untuk memasang stiker," katanya.
Satpol PP Kota Malang sendiri telah melakukan sosialisasi peraturan daerah kepada pelaku usaha. Setelah sosialisasi, akan dilakukan penindakan terhadap warung-warung yang mengedarkan minol secara ilegal.
"Para pengusaha ini penjualan minol yang sudah memiliki ijin belum terpenuhi semuanya. Mereka itu mengeluh sudah bayar pajak dan distribusi tapi usahanya diganggu oleh penjual ilegal tadi. Kalau tidak ditindak, maka tetap seperti itu," lanjutnya.
Saat ini yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi Satpol PP Kota Malang ialah peredaran minol ilegal.
"Namun yang harus kita pahami ada tempat-tempat, warung segala macam itu tidak boleh menjual eceran. Kadarnya macam-macam, tapi yang jelas mereka belum ada izin," tegasnya.
Apabila regulasi tersebut tidak diindahkan, maka akan ada sanksi yang diterapkan. Mulai dari tipiring, pemberlakuan denda, hingga pencabutan izin usaha.
"Posedurnya sekali kena akan membayar denda, jika belum ada izin nanti saya yang nutup. Prosedurnya tipiring dulu dan kedua perintah hakim bagaimana. Pertama mencabut izin dulu dan ketika izin tidak ada maka tutup paksa," tandasnya.(*)