Penuhi Kewajiban, Bupati Nagan Raya Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK RI

29 Maret 2025 13:45 29 Mar 2025 13:45

Thumbnail Penuhi Kewajiban, Bupati Nagan Raya Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK RI Watermark Ketik
Bupati Nagan Raya, TR Keumangan menyerahkan LKPD 2024 kepada BPK RI di Banda Aceh pada Kamis, 27 Maret 2025. (Foto: Tom for Ketik.co.id)

KETIK, BANDA ACEH – Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan menyerahkan LKPD Unaudited Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2024 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama.

Penyerahan LKPD atau Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ini berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Kota Banda Aceh, pada Kamis, 27 Maret 2025 lalu.

Dalam kesempatan tersebut, TR Keumangan menyampaikan bahwa penyerahan LKPD Unaudited merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya dalam mengelola keuangan daerah.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat,” ujar TR Keumangan dalam keterangannya kepada Ketik.co.id pada Sabtu, 29 Maret 2025.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama, menyampaikan terima kasih kepada gubernur, wali kota, dan bupati yang telah bekerja sama dalam menyerahkan laporan keuangan tepat waktu, lebih cepat dari tenggat yang ditentukan.

“Alhamdulillah, hari ini laporan keuangan Pemerintah Aceh dan 17 kabupaten/kota telah diserahkan lebih cepat dari tenggat waktu, yaitu akhir Maret. Kini menjadi kewajiban kami untuk memeriksa hasil laporan keuangan ini, dan insya Allah hasil pemeriksaan akan kami sampaikan pada bulan Mei mendatang,” ujar Andri.

Andri juga meminta agar pihak terkait dapat memberikan data yang dibutuhkan selama pemeriksaan agar proses audit berjalan lancar.

“Kami terbuka dan berharap hasil audit ini dapat memberikan manfaat besar bagi pemangku kepentingan,” tambahnya.

Sebagai informasi, penyerahan LKPD Unaudited ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengamanatkan bahwa LKPD harus disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. (*)

Tombol Google News

Tags:

LKPD Nagan Raya Teuku Raja Keumangan TRK BPK RI Aceh Nagan Raya bupati nagan raya