Polres Bangkalan Periksa Dokter Ahli MDP Terkait Dugaan Kelalaian Medis Kematian Bayi

Keluarga Korban Desak Keadilan dan Kepastian Hukum

8 Juni 2025 07:01 8 Jun 2025 07:01

Thumbnail Polres Bangkalan Periksa Dokter Ahli MDP Terkait Dugaan Kelalaian Medis Kematian Bayi
Iptu Risna Wijayati.S.H. Kasihumas Polres Bangkalan. (Foto: Humas Polres Bangkalan for Ketik.co.id)

KETIK, SAMPANG – Kepolisian Resor Bangkalan menyatakan telah melakukan pemeriksaan melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP) kedokteran terkait kasus dugaan kelalaian medis dalam kematian seorang bayi di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Risna Wijayati, menyampaikan bahwa langkah selanjutnya adalah memeriksa dokter ahli dari MDP yang mengeluarkan rekomendasi atas kasus tersebut.

"Setelah itu, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter ahli dari MDP yang membuat rekomendasi atau pemeriksaan tersebut," ujarnya. Minggu 8 Juni 2025.

Namun, pernyataan tersebut tidak memuaskan pihak keluarga korban. Suhaili, anggota keluarga menyayangkan lambatnya penanganan kasus yang telah dilaporkan sejak Maret tahun lalu.

“Permintaan rekomendasi ke MDP baru dilakukan pada 9 Mei 2025, padahal laporan kami sudah masuk sejak 4 Maret 2024. Kami hanya menerima dua SP2HP, pada 10 Juni 2024 dan 10 Mei 2025. Kalau memang ada empat surat, tunjukkan siapa yang menerima dan kapan. Jangan bohongi kami,” tegas Suhaili.

Ia menekankan bahwa keluarga korban hanya menuntut keadilan dan kepastian hukum. “Ini menyangkut nyawa dan trauma keluarga kami. Jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja,” tambahnya.

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Barry Dwi Pranata dari Trunojoyo Law Firm, menilai proses penyidikan tidak berjalan proporsional. Ia mempertanyakan keputusan penyidik yang terlalu bergantung pada rekomendasi MDP sebagai dasar untuk melanjutkan penyelidikan.

“Ini sungguh janggal. Kasus kematian bayi ini seharusnya menjadi prioritas. Alasan menunggu rekomendasi MDP tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena Pasal 84 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan tidak mensyaratkan hal tersebut,” jelas Barry.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bangkalan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai langkah selanjutnya setelah pemeriksaan dokter ahli MDP dilakukan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Bangkalan Periksa Dokter Ahli MDP Terkait Dugaan Kelalaian Medis dalam Kematian Bayi Desak Keadilan kepastian hukum kepala bayi terputus Puskesmas Kedungdung Kecamatan Modung Trunojoyo Law Firm Bayi Meninggal MDP Kedokteran